Laporan : Jaringan Berita SMSI
Editor : Mahmud Marhaba
JAKARTA [KP] – Menindaklanjuti program Pemerintah Pusat untuk membangun fasilitas pengolahan emas tanpa menggunakan Bahan Beracun Berbahaya (B3) seperti Mercuri, pemerintah daerah kabupaten Pohuwato melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (15/05/2019), berlangsung di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta.
Nota kesepahaman tersebut dalam rangka membangun komitmen bersama antara Pemerintah Pusat dalam hal ini KLHK dengan Pemda untuk bagaimana tambang rakyat yang ada ini melakukan pengolahan tanpa menggunakan B3 seperti Mercuri.
“Insya Allah segera terealisasi dan Pemda sangat mendukung, berkomitmen sungguh-sungguh untuk sama-sama melaksanakan program ini di daerah. Karena program ini betul-betul sangat membantu Pemda, karena selama ini persoalan pencemaran lingkungan dengan adanya tambang rakyat menjadi persoalan yang dihadapi oleh Pemerintah yang perlu dicarikan solusi atau penanganannya,” ungkap Wabup Amin Haras.
Diakui Wabup, selama ini tentu rakyat dalam melakukan penambangan pasti merusak lingkungan terutama dengan adanya pencemaran lingkungan dengan B3 tersebut, seperti aktivitas yang digunakan penambang yang limbahnya mengalir ke sungai hingga ke laut yang siklusnya berdampak ke ikan kemudian ikan di konsumsi oleh kita (manusia) dimana ikan itu telah tercampur B3 yang berbahaya terhadap kesehatan masyarakat.
“Ya, dengan program ini dapat mengatasi persoalan yang selama ini kita hadapi dengan harapan tentunya seluruh masyarakat penambang yang ada di Pohuwato akan bekerjasama dan mendukung program ini. Dimana program ini dibarengi dengan keluarnya izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) terhadap rakyat penambang. Dan program ini dilakukan pada lokasi yang nantinya dijadikan lokasi WPR,” ucap Wabup Amin Haras.#[KP/HMS/Jundi]
Komentar