ORGANISASI JURNALIS SULTENG, KECAM TINDAKAN OKNUM POLISI RAMPAS KAMERA WARTAWAN

HUKRIM, PALU, SULTENG479 Dilihat

Laporan : Hendrik (Jarber SMSI), Editor : Mahmud Marhaba

PALU [KP] – Aksi menghalang-halangi terhadap kerja kerja jurnalis di Kota Palu kembali terjadi. Peristiwa perampasan kamera dan penghapusan gambar dialami oleh jurnalis TVRI Palu, Ryan Saputra.

Kejadian itu berawal ketika Ryan mendapat penugasan oleh kantornya meliput  demonstrasi mahasiswa di  jalan Sam Ratulangi dan Raden Saleh Kota Palu. Ketika meliput, Ryan merekam proses aksi sejak mahasiswa berkumpul hingga aksi pembubaran massa oleh Aparat kepolisian.

Sekitar pukul 16.00 wita, ketika sedang meliput mahasiswa yang tengah dikejar Polisi, Ryan didatangi oleh anggota Reskrim Polres Palu yang diketahui bernama  Briptu Jumardi (BJ).

BJ Kemudian merampas kamera milik Ryan dan menghapus gambar-gambar demonstrasi  yang direkam Ryan sejak pagi hari .

Tindakan menyita dan meghapus gambar dari kamera Jurnalis menurut kami adalah  cara-cara menghalang-halangi yang juga dikategorikan sikap premanisme yang merupakan tindak pidana dan pelanggaran hukum, sebab jurnalis dalam kegiatan dilindungi UU.

Karena itu, Kami dari Jurnalis Kota Palu yang terdiri dari :

1.         Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu

2.         Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah

3.         Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu

4.         Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) Sulawesi Tengah

5.         Forum Pemred Sulawesi Tengah

 Menyatakan sikap:

1. MENGECAM KERAS aksi perampasan kamera dan penghapusan gambar yang dilakukan Anggota Polres Palu  (Bripda Jumardi ) atas jurnalis TVRI, Ryan Saputra.

2. MEMINTA kepada Kapolda Sulteng menangani aksi perampasan tersebut  dengan serius, dan memandangnya sebagai upaya penghalangan kerja jurnalistik sebagai mana diatur dalam UU no.40 tahun 99 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).”

3. Meminta Kepada Kapolres Palu untuk menindaklanjuti  dan memproses etik Anggota Reskrim Polres Palu (Briptu Jumardi) yang telah terlibat dalam tindakan premanisme dengan merampas dan menghapus gambar milik jurnalis TVRI, Ryan Saputra.

3. MENGIMBAU masyarakat untuk memahami kerja jurnalistik yang sejatinya merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Bila jurnalis dihalang-halangi, hal itu berarti menghalangi pula hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Kami juga akan mendukung sepenuhnya kepada TVRI Sulteng untuk melaporkan hal tersebut ke Polisi agar kejadian serupa tidak terulang lagi pada media massa cetak maupun elektronik di Sulawesi Tengah.

Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat demi tegaknya kebebasan pers dalam mengungkap kebenaran.

Seemnetara itu Kapolres Kota Palu,  AKBP Mujiatno meminta maaf atas tindakan anggotanya tersebut.#[KP/Ril]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar