Oleh : Dr. Wawan Gunawan
(Dosen Prodi Magister Ilmu Pemerintahan FISIP Unjani, Cimahi/ Alumnus S3 Ilmu Pemerintahan Unpad)
CATATAN Woridometers menyebut covid19 hingga Jumat (1/5/2020) pagi telah menginveksi 3,3 juta orang di dunia, 233.765 orang meninggal dunia, sementara pasien sembuh mencapai 1.038.390 orang. Di Indonesia hingga Kamis (30/4/2020) terdapat 10.118 orang dinyatakan positif dengan angka kematian mencapai 792 orang dan 1522 orang pasien sembuh, 21.827 orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan 230.411 orang berkategori orang dalam pemantauan (ODP).
Tingginya angka penularan covid19 inilah yang kemudian menjadi pertimbangan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan PSBB sebagai pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hingga Rabu (29/4/2020) terdapat 25 wilayah di Indonesia yang terdiri dari 3 provinsi dan 22 Kabupaten/kota telah menerapkan PSBB. Di Jawa Barat sendiri, setelah pemerintah tetapkan daerah penyangga ibu kota Jakarta yang mencakup Depok, kabupaten/kota Bogor dan kabupaten/kota Bekasi, pemerintah menetapkan PSBB untuk kawasan Bandung Raya yang terdiri dari Kabupaten/kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan sebagian Kabupaten Sumedang. Dan rencananya daerah lain di Jabar juga akan menerapkan PSBB, seperti Karawang dan Kota Tasikmalaya, bahkan dalam berbagai pemberitaan, gubernur Jabar Ridwan Kamil berencana menerapkan PSBB diseluruh wilayah Jawa Barat.
Lalu apa makna PSBB bagi kehidupan sosial masyarakat? Kebijakan dengan tagline #dirumahsajaini pada kenyataannya menimbulkan dampak yang tidak kecil bagi kehidupan masyarakat. Siklus perekonomian terganggu, gelombang PHK yang terus meningkat, daya beli semakin anjlok bahkan secara makro Indonesia, bahkan dunia, terancam mengalami resesi ekonomi jilid ketiga sejak 1998 lalu.
Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang menurut UU Nomor 6 tahun 2018 pasal 1 angka 11 didefinisikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Sementara tujuan pelaksanaan PSBB sesuai pasal 59 ayat (2) yaitu mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
Dalam pelaksanàannya, PP nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid19 pasal 4 aya (1) menyebutkan pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Dan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman untuk menjalankan PSBB menyebut PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang COVID-19 (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Secara kodrati, manusia merupakan mahluk monodualistis yang berarti selain sebagai mahluk individu, manusia juga mahluk sosial yang membutuhkan bantuan orang lain untuk hidup. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politiconyang mengandung makna manusia dikodratkan untuk hidup bermasyarakat dan berinteraksi satu sama lain. Dengan kata lain, maka pelaksanaan PSBB di sejumlah wilayah di Indonesia telah menyalahi kodrat manusia. Pembatasan interaksi sosial dan melarang manusia untuk berkumpul dan bermasyarakat bertentangan dengan kodrat manusia sebagai mahluk sosial. Namun karena ada musuh bersama bernama virus covid19 maka semua pihak sepakat untuk menggugurkan kodrat manusia sebagai mahluk sosial. Bahkan secara sadar kita terpaksa harus melawan kondrat kita sendiri.
Dengan kata lain, akibat covid19 dan kebijakan PSBB, masyarakat dipaksa untuk melawan kodratnya sebagai mahluk sosial. Masyarakat menjadi mahluk individual, tidak peduli, kurang empaty terhadap orang lain dan itu kita maklumi sebagai sebuah kebijakan sosialagar covid19 tidak menyebar.
Dengan demikian makna pertamapenerapan PSBB adalah terbentuknya pola baru dalam kehidupan masyarakat yang bertentangan dengan kodratnya sebagai mahluk sosial. Manusia yang terbiasa berinteraksi, berkumpul dan bermasyarakat menjadi mengurung diri dan menutup pintu untuk berinteraksi. Menahan diri dari keinginan dasar untuk berkumpul dan bermasyarakat. Dan kita sepakati itu sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid19 yang semakin massif.
Makna keduadari penerapan PSBB adalah peningkatan disiplin agar tetap menjaga kebersihan, mulai dari mencuci tangan dengan sabun hingga penyemprotan cairan disinfektan untuk mematikan virus covid19. Masyarakat juga diajarkan untuk disiplin menggunakan masker, menjaga jarak hingga langsung mandi setelah bepergian. Selain itu, akibat PSBB orang harus mulai mendisiplinkan diri dalam mengelola pengeluarannya. Kebijakan bekerja dari rumah hingga gelombang PHK yang terus meluas manyebabkan roda perekonomian tersendat. Daya beli terus menurun hingga angka kemiskinan yang meningkat. Pemerintah bersimulasi pada skenario terburuk, jika pertumbuhan ekonomi hanya 1%, maka angka kemiskinan di Indonesia mencapai 12,37% atau 33,2 juta jiwa. Naik satu digit dari 9,22% pada tahun 2019.( https://katadata.co.id/infografik/2020/05/01/ancaman-kemiskinan-akibat-krisis-covid-19)
Makna ketigayang perlu dipahami dari penerapan PSBB adalah kebijakan ini merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid19. Seperti kita ketahui, penyebaran virus covid19 terjadi melalui cairan droplet akibat bersin dan batuk. Sehingga dengan adanya pembatasan interaksi dan larangan berkumpul virus covid19 dapat dicegah.
Makna keempatmasyarakat tidak perlu panik dalam menyikapi covid19 selama mengikuti protokol yang ditetapkan oleh pemerintah. Seperti tidak berkumpul dan menghindari kerumunan, menggunakan masker dan sarung tangan, menjaga jarak aman, tidak mudik, tetap dirumah, mencuci tangan dengan sabun, tidak menyentuh hidung, mulut dan muka serta berbagai protokol lainnya.
Jika mencermati lebih jauh, protokol yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait penanganan penyebaran covid 19 merupakan political will untuk menjaga kesehatan dan menjamin keselamatan masyarakat sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Lalu apakah dalam pelaksanaan PSBB pemerintah bertanggungjawab? Untuk menjawab pertanyaan ini perlu ditelusuri bagaimana pemerintah menerapkan PSBB.
Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pemerintah, dari pusat, daerah hingga desa melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk membantu masyarakat yang terdampak covid19. Persoalan mencuat ketika penyaluran bansos dilakukan, mulai dari bantuan salah sasaran, tidak merata, berbeda antara data yang diajukan pihak desa/kelurahan dengan jumlah penerima bantuan hingga bantuan yang sudah tidak layak. Intinya melalui kebijakan ini semua fokus pada satu titik menyelamatkan masyarakat terdampak covid19 dengan memberikan bantuan. Kendati harus diakui bantuantersebut karut marut di tingkat implementasi.##(RM)







