Menkum: Rekomendasi KPRP akan Dimasukkan dalam Revisi UU Polri

Rabu, 20 Mei 2026
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20/5/2026. (ANTARA)
Dengarkan dgn suara Siap
3.3K pembaca

JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Ya pasti, tidak mungkin tidak. Setelah laporan tim percepatan reformasi Polri dilakukan, tentu komunikasi antara pemerintah, Menteri Hukum, Kapolri, dan Komisi III yang menginisiasi revisi UU Polri pasti akan memasukkan semua hasil rekomendasi tim reformasi Polri,” kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan revisi UU Polri salah satunya akan mengatur penempatan personel kepolisian di kementerian/lembaga. Namun, ia belum dapat memerinci lebih lanjut mengenai hal itu karena masih dalam tahap pengkajian.

“Kita menunggu hasil pembahasan yang akan dilakukan oleh DPR,” ujarnya.

Supratman menambahkan pemerintah segera mengirimkan surat presiden (surpes) terkait revisi UU Polri ke DPR setelah rancangan undang-undang tersebut disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.

“Secepatnya pasti akan ada surpres dari Presiden. Semua yang dilakukan ini dalam rangka memperbaiki institusionalitas dari semua lembaga negara. Itu komitmen Bapak Presiden,” katanya.

Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi usul inisiatif DPR.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Rekomendasi itu, di antaranya pembatasan jabatan Polri di luar institusi, tidak merekomendasikan kementerian baru, reformasi kelembagaan dan manajerial, hingga penguatan independensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).  (ant)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.