MASIH TENTANG DUGAAN PUNGLI DI UNG

Jumat, 12 Jun 2020
Ketua LSM Walihua, Rauf Abdul Azis, SH.
Dengarkan dgn suara Siap
46.4K pembaca

Laporan : Tim Kabar Publik (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

GORONTALO [KP] – Ketua LSM Walihua, Rauf Abdul Azis atau yang biasa disapa Sindu, angkat suara menyangkut pernyataan Wakil Dekan II Bidang Administrasi dan Keuangan Fakultas Ekonomi UNG (Universitas Negeri Gorontalo), Irwan Yantu yang dilansir beberapa media online bahwa LSM Walihua main tuding tanpa tahu seluk beluk diterbitkannya surat edaran tentang memotong gaji atau lauk pauk ASN untuk penanggulangan Covid di Indonesia.

Seperti diketahui, Wakil Rektor II Dr. Vence Wantu, SH,.MH atas nama Rektor menerbitkan surat edaran nomor 327/UN47.2/2020 tanggal 2 April 2020 yang intinya memotong gaji atau lauk pauk ASN di jajaran UNG yang katanya untuk penanggulangan Covid-19. Dan LSM Walihua melaporkan pemotongan tersebut ke Kejati Gorontalo, pada 3 Juni lalu karena diduga melanggar aturan. Dilaporan itu juga disebutkan Walihua akan menghadirkan dosen dan pegawai sebagai saksi.

Menurut Sindu, pihaknya sudah mengkaji isi dari surat edaran yang ditanda tangani Wakil Rektor II tersebut. Intinya, edaran tidak mencantumkan dan atau memiliki landasan hukum yang membolehkan memotong gaji atau lauk pauk ASN. 

Selain itu, isi surat edaran bila di baca dengan teliti mengandung himbau yang memaksa dan tidak  menyebutkan secara spesifik dana dipotong untuk apa.

Masih menurut Sindu, pihaknya bertemu belasan ASN yang mengaku tidak setuju dengan cara pimpinan mereka mengambil keputusan memotong gaji atau lauk pauk. Bahkan mereka mengaku tidak mendapat pemberitahuan adanya pemotongan.

Kata ASN, kutip Sindu, keputusan itu dibuat hanya oleh beberapa oknum yang sama sekali tidak memiliki wewenang membuat keputusan memotong gaji atau lauk pauk ASN.

Sehingga itu, kata Sindu lagi, praktik sewenang-wenang ini harus dicegah agar tidak terulang dikemudian hari.

Kepada kabarpublik.id Sindu juga mengungkapkan, kalau pihaknya kini sedang mempelajari surat edaran Nomor 24/UN47/KU/2020 tanggal 21 Pebruari 2020 tentang Larangan Pungutan Selain Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditanda tangani rektor.

Isi edaran itu melarang seluruh unit kerja di lingkungan UNG melakukan pungutan dan meminta uang dan/atau sejenisnya dalam rangka memberikan pelayanan kepada mahasiswa, tenaga kependidikan dan dosen selain dari UKT.

“Surat edaran itu dikeluarkan tiga bulan lalu, jauh sebelum ada edaran pemotongan gaji dan lauk pauk,  tapi diduga baru beredar Minggu kedua Juni ini. Entah apa tujuannya, sedang dipelajari” , kata Sindu.

Vence Wantu hanya membaca pesan whatsApp yang dikirimkan kabarpubli.id semalam yang isinya meminta tanggapannya soal edaran larangan pungutan itu. Dan, sampai berita ini dimuat dirinya belum juga memberikan tanggapan. Kabarpublik.id akan menyediakan ruang untuk memenuhi perimbangan berita kelak bila dia sudah memberikan tanggapan. 

Sebelumnya pada pemberitaan kabarpublik.id Jumat lalu, Koordinator Gorontalo Corruption Watch (GCW), Deswerd Zougira telah  menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada aturan yang membolehkan ASN atau penyelengara negara memotong gaji ASN dengan alasan dan untuk kepentingan apa pun. Yang ada, kata dia,  justru aturan yang mengatur  tentang ancaman  penjara bagi ASN atau penyelenggara negara yang memotong gaji ASN.

Ancaman penjara itu, lanjut aktivis sekaligus advokad ini diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Antikorupsi) pasal 12 huruf (f)   yang menyebutkan : dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling  banyak 1 milyar : 

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelengara negara yang lain atau  kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut  mempunyai utang kepadanya padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

Kata Deswerd, pasal itu sudah sangat jelas melarang memotong gaji ASN. Maka, lanjut dia, bila mempelajari Surat Edaran itu, yakin sudah, unsur-unsur dalam pasal 12 huruf (f) itu sudah bisa dikenakan kepada mereka yang terlibat karena perbuatan pidananya telah selesai.

“Jadi bukan soal ada atau tidaknya keberatan dari ASN, hasil pemotongan dipakai untuk kepentingan apa, negara tidak rugi dan mengembalikan dana yang dipotong agar persoalan selesai, bukan itu argumentasinya bila mau mengelak. Unsur-unsur dalam pasal ini mengabaikan hal-hal itu”, tegas Deswerd.

Dia pun menambahkan kalau pasal ini  sudah menjerat banyak ASN dan penyelenggara negara yang memotong gaji ASN. Mereka didakwa melakukan pemerasan atau bahasa gaulnya melakukan pungli (pungutan liar). Itu sebabnya dia  menyarankan kepada pihak-pihak yang tidak paham aturan agar tidak memberikan keterangan ke publik dengan mencari-cari alasan pembenarnya.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.