MA RI dan MA Singapura Teken MoU Penguatan Kerja Sama Kepailitan Lintas Batas

Selasa, 31 Mar 2026
Mahkamah Agung Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Mahkamah Agung Republik Singapura untuk memperkuat komunikasi antar pengadilan dalam proses kepailitan dan restrukturisasi utang lintas batas di Denpasar, Senin (30/3/26). (Sumber: Humas MA)
Dengarkan dgn suara Siap
40.1K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Mahkamah Agung Republik Singapura guna memperkuat komunikasi antar pengadilan dalam penanganan perkara kepailitan dan restrukturisasi utang lintas batas.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua MA RI, Profesor Sunarto, bersama Ketua Mahkamah Agung Singapura, Sundaresh Menon, di Denpasar pada 30 Maret 2026.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (31/3/26), Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Sobandi, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Pertemuan Dewan Ketua Mahkamah Agung ASEAN (Council of ASEAN Chief Justices/CACJ) ke-12.

Forum tersebut telah menyetujui kerangka kerja model untuk komunikasi dan kerja sama antar pengadilan ASEAN dalam proses kepailitan lintas batas.

Melalui MoU ini, kedua lembaga peradilan sepakat untuk memperkuat koordinasi dalam sejumlah aspek, antara lain pengelolaan proses kepailitan dan restrukturisasi utang secara efisien dan adil di masing-masing yurisdiksi, percepatan pengakuan proses hukum di pengadilan, serta pemberian bantuan yang relevan.

Selain itu, kerja sama juga mencakup upaya peningkatan pemahaman bersama terkait sistem kepailitan dan restrukturisasi di kedua negara. Implementasi kerangka kerja ini tetap mengacu pada hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara.

Sobandi menegaskan, MoU ini tidak bersifat mengikat secara hukum dan bukan bagian dari peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam mempererat hubungan antar lembaga peradilan sekaligus mendukung integrasi hukum di kawasan ASEAN.

No More Posts Available.

No more pages to load.