MA Putuskan Keabsahan Kolegium Kesehatan Indonesia 2024–2028, Kemenkes Sambut Positif

Senin, 16 Mar 2026
Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) di Jakarta. Pemerintah melalui Kemenkes menegaskan komitmennya memperkuat transformasi sistem kesehatan nasional. (Sumber: kemkes.go.id)
Dengarkan dgn suara Siap
33.3K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyambut baik putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 470/G/2024/PTUN.JKT.

Putusan tersebut memberikan kepastian hukum terkait keabsahan keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024–2028, sekaligus menjadi landasan hukum bagi para praktisi kesehatan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Indah Febrianti menyatakan bahwa hasil proses hukum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat stabilitas transformasi kesehatan nasional.

“Kami memandang putusan ini sebagai titik terang bagi kepastian hukum kolegium. Keputusan ini menegaskan bahwa langkah penataan yang dilakukan pemerintah selaras dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, yaitu memperkuat eksistensi kolegium sebagai pilar ilmu pengetahuan kesehatan,” ujar Indah di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Menurut Indah, dinamika yang terjadi selama proses persidangan harus dipandang sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola organisasi agar lebih profesional dan seimbang. Pemerintah menegaskan bahwa penataan kelembagaan dilakukan untuk menjaga independensi profesi medis serta mencegah potensi intervensi yang dapat memengaruhi perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan.

Ia menambahkan, putusan tersebut juga menegaskan peran negara sebagai fasilitator dalam mendukung ekosistem kesehatan yang kondusif.

“Kolegium tetap memiliki kewenangan penuh dan otonomi luas dalam menyusun standar kompetensi serta kurikulum pendidikan profesi secara mandiri, profesional, dan bebas dari intervensi birokrasi,” jelasnya.

Pemerintah juga memastikan bahwa Kolegium Kesehatan Indonesia bersifat inklusif. Melalui proses seleksi yang transparan, para pakar kesehatan, akademisi, dan praktisi medis dari berbagai latar belakang memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pengembangan profesi kesehatan di Indonesia.

Indah berharap seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan dapat kembali bersinergi untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi dan layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Kepastian hukum ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk bergerak bersama menjaga standar pendidikan profesi demi keselamatan pasien di seluruh Indonesia,” katanya.

Kementerian Kesehatan juga mengajak seluruh tenaga kesehatan di Indonesia untuk terus menjaga integritas dan kualitas layanan kesehatan agar mampu bersaing di tingkat global.

No More Posts Available.

No more pages to load.