Kota yang Menata Ulang Nafasnya

Kamis, 21 Mei 2026
Arsip - Banner bertuliskan 'Kawasan Tanpa Rokok' di Tunjungan Plaza (FOTO ANTARA)
Dengarkan dgn suara Siap
2.9K pembaca
SURABAYA  (Kabarpublik.id) –  Pagi di sebuah sudut Terminal Intermoda Joyoboyo, Kota Surabaya, Jawa Timur, memperlihatkan wajah kota yang sedang berusaha disiplin.

Di satu sisi, papan larangan merokok berdiri tegas dengan warna mencolok. Di sisi lain, arus manusia yang sibuk berpindah dari bus ke kendaraan daring menyisakan ruang-ruang kecil tempat orang berhenti sejenak, sebagian menahan kebiasaan lama yang sulit dipisahkan dari ritme hidup perkotaan.

Kota besar, seperti Surabaya, tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga sedang menguji kedisiplinan sosial warganya melalui Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Surabaya, kini berada pada titik penting. Kota ini masuk kandidat percontohan Kawasan Tanpa Rokok tingkat nasional. Penilaian dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan menjadi penanda bahwa kebijakan yang sudah dibangun sejak lama sedang diuji konsistensinya.

Di balik penilaian itu, ada pertanyaan yang lebih dalam tentang sejauh mana regulasi mampu mengubah kebiasaan, dan sejauh mana ruang publik benar-benar bebas dari asap yang tidak terlihat, namun terasa dampaknya.

Aturan kota

Surabaya tidak memulai dari nol. Landasan hukumnya telah dibangun melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta aturan teknis yang diperkuat oleh peraturan wali kota. Dalam kerangka itu, kawasan, seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, kantor, dan ruang publik ditetapkan sebagai zona bebas rokok.

Secara administratif, struktur ini terlihat rapi. Bahkan, pengawasan rutin dilakukan, termasuk evaluasi berkala oleh dinas kesehatan dan satuan tugas di lapangan. Dalam sejumlah laporan pemantauan, kepatuhan disebut meningkat, bahkan pada beberapa titik pengawasan ditemukan nihil pelanggaran. Data ini memperlihatkan bahwa secara kelembagaan, Surabaya telah membangun sistem yang selalu bekerja.

Posisi Surabaya sebagai kota dengan tingkat kepatuhan tinggi juga memperkuat citra tersebut. Dalam data dashboard Kawasan Tanpa Rokok Kementerian Kesehatan, kota ini berada di jajaran atas secara nasional.

Tidak hanya itu, kampung bebas asap rokok yang telah menjangkau sebagian wilayah kota menjadi bukti bahwa pendekatan berbasis komunitas turut dibangun, bukan semata pendekatan hukum.

Namun, regulasi yang kuat tidak selalu berbanding lurus dengan perubahan perilaku yang merata. Di sinilah cermin kota mulai memperlihatkan sisi lain. Ketika aturan sudah ada, tantangan berikutnya adalah memastikan ia hidup di ruang sosial yang dinamis, bukan sekadar di dokumen kebijakan.

Tantangan

Di balik capaian administratif, Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya menghadapi tantangan yang lebih kompleks dari sekadar papan larangan. Salah satu isu yang mulai mengemuka adalah perubahan bentuk konsumsi rokok itu sendiri.

Rokok elektrik atau vape menjadi wilayah abu-abu yang belum sepenuhnya terjangkau secara spesifik oleh regulasi lama. Celah ini menciptakan ruang tafsir di lapangan, baik bagi pengguna maupun pengawas.

Selain itu, karakter kota yang heterogen membuat implementasi KTR tidak selalu seragam. Di kawasan perkantoran dan fasilitas formal, kepatuhan cenderung lebih tinggi.

Namun, di ruang transisi seperti terminal, area publik terbuka, atau kawasan ekonomi kecil, disiplin itu sering kali bertemu dengan realitas sosial yang lebih cair. Kebiasaan merokok masih melekat sebagai bagian dari interaksi sosial sebagian warga.

Faktor lain yang tidak kalah penting adalah konsistensi penegakan. Regulasi sudah menyediakan skema sanksi bertingkat, mulai dari teguran, hingga denda. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada intensitas pengawasan di lapangan. Kota besar dengan mobilitas tinggi membutuhkan sistem pengawasan yang tidak hanya periodik, tetapi juga adaptif terhadap perubahan pola pelanggaran.

Pada saat yang sama, tantangan struktural juga datang dari konteks sosial Jawa Timur sebagai wilayah dengan ekosistem industri tembakau yang kuat. Kondisi ini menjadikan kebijakan pengendalian rokok tidak hanya isu kesehatan, tetapi juga bersinggungan dengan ekonomi dan budaya. Dalam konteks ini, Surabaya berdiri di tengah tarik menarik kepentingan yang tidak sederhana.

Nafas kota

Kawasan Tanpa Rokok pada dasarnya bukan sekadar proyek regulasi, tetapi proyek peradaban kota. Tujuannya bukan hanya menghilangkan asap, tetapi membangun ruang hidup yang lebih sehat, terutama bagi kelompok rentan, seperti anak dan lansia. Karena itu, keberhasilan KTR tidak cukup diukur dari jumlah aturan, tetapi dari kualitas ruang publik yang benar benar berubah.

Langkah Surabaya menuju kota percontohan nasional membuka peluang untuk memperkuat sistem yang sudah ada. Penguatan regulasi rokok elektrik menjadi salah satu kebutuhan yang mulai mengemuka, agar tidak ada celah yang mengurangi efektivitas kebijakan.

Selain itu, pendekatan pengawasan berbasis teknologi dapat menjadi penguat, misalnya melalui pelaporan digital masyarakat atau integrasi data pelanggaran lintas wilayah.

Di sisi lain, pendekatan edukasi tetap menjadi fondasi yang tidak tergantikan. Kampung bebas asap rokok yang sudah berjalan dapat diperluas dengan pendekatan yang lebih partisipatif, bukan hanya pengawasan, tetapi juga pembentukan norma sosial baru. Sekolah dan ruang publik anak perlu menjadi pusat utama transformasi ini, karena perubahan perilaku paling efektif dimulai dari generasi yang lebih muda.

Hal yang juga penting adalah desain ruang kota itu sendiri. Kawasan tanpa rokok akan lebih efektif jika didukung tata ruang yang jelas, termasuk penyediaan area merokok khusus yang tidak mengganggu ruang utama publik. Pendekatan ini bukan kompromi, melainkan strategi transisi menuju kedisiplinan sosial yang lebih matang.

Surabaya kini berada pada fase yang menentukan. Kota ini sudah membuktikan bahwa regulasi bisa dibangun dan dijalankan. Namun tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa aturan tidak hanya dipatuhi karena diawasi, tetapi karena menjadi bagian dari kesadaran kolektif warga kota.

Ketika ruang publik benar benar bersih dari asap bukan karena takut sanksi, melainkan karena kesadaran bersama, saat itulah Kawasan Tanpa Rokok tidak lagi sekadar kebijakan, tetapi menjadi wajah baru kota yang sedang menata napasnya sendiri. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.