JAKARTA (kabarpublik) — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Bonatua Silalahi sebagai Pemohon dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Termohon, di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/25).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, Majelis memeriksa legal standing kedua pihak. Pemohon diwakili empat kuasa hukum, sementara Termohon dihadiri tiga perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta.
Bonatua Silalahi meminta salinan ijazah terakhir Presiden Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta, beserta dokumen persyaratan lainnya. Ia menyebut permintaan itu untuk keperluan penelitian ilmiah dan publikasi akademik.
Pihak Termohon melalui PPID Pemprov DKI menjelaskan bahwa dokumen yang diminta tidak berada dalam penguasaan Pemprov DKI, melainkan merupakan kewenangan KPU DKI Jakarta. “Permohonan sudah kami tanggapi melalui surat dan email. Informasi tersebut berada di KPU,” jelas perwakilan Termohon.
Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat mengapresiasi langkah Pemohon yang memanfaatkan haknya sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun meminta penjelasan terkait manfaat permohonan tersebut bagi kepentingan publik.
Pemohon menegaskan bahwa dokumen itu penting untuk validitas risetnya yang akan dipublikasikan di jurnal terindeks Scopus. Ia juga menilai arsip tersebut seharusnya telah dikuasai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) sejak 2017.
Setelah mendengar keterangan kedua pihak, Majelis Komisioner menilai belum ada kesepakatan untuk menempuh jalur mediasi. Sidang kemudian ditunda hingga awal Desember 2025 karena KI DKI sedang melaksanakan Evaluasi Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik 2025.







