PALEMBANG (kabarpublik.id) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Palembang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.
Melalui siaran pers yang diterima, Rabu (8/4/26) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026.
Dua lokasi yang digeledah yakni rumah saksi berinisial YK di kawasan Kemuning dan mess milik saksi berinisial B di Ilir Timur II, Palembang.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley Davidson, serta sejumlah dokumen penting.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan lanjutan atas dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan,” ujar Vanny dalam keterangannya.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.






