JAKARTA (kabarpublik.id) – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menegaskan bahwa pelaksanaan project streamlining perusahaan asuransi dalam ekosistem PT Danantara Asset Management (Persero) merupakan tindakan hukum yang kompleks, bukan sekadar keputusan bisnis.
Penegasan itu disampaikan dalam Forum Diskusi Strategis antara Jamdatun dan IFG Group yang digelar pada Senin (2/3/26) di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Menurut Jamdatun, setiap restrukturisasi korporasi BUMN memiliki konsekuensi hukum luas, mulai dari perubahan struktur kepemilikan saham, peralihan aset dan liabilitas, hingga penataan hubungan kerja.
“Tanpa perancangan hukum yang kuat, proses konsolidasi berpotensi menimbulkan gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, hingga risiko kerugian negara,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, ia menginstruksikan agar aspek kepatuhan (compliance) menjadi instrumen utama pencegahan sengketa melalui legal due diligence yang komprehensif. Ia juga mengingatkan agar tidak menggabungkan entitas yang tidak sehat, karena kondisi perusahaan hasil streamlining sangat dipengaruhi oleh kesehatan entitas awalnya.
Selain itu, setiap langkah korporasi harus didukung dokumentasi kuat atau decision trail, meliputi kajian hukum tertulis, analisis bisnis berbasis data, serta valuasi independen. Dokumen tersebut penting sebagai perlindungan jika di kemudian hari dilakukan audit atau pengujian hukum oleh otoritas terkait.
Sejalan dengan itu, Sekretaris Jamdatun, Ahelya Abustam, menyatakan bahwa sinergi ini merupakan bentuk kemitraan strategis antara Kejaksaan RI dan BUMN sebagai pilar ekonomi nasional.
Ia menjelaskan, IFG Group sebagai holding asuransi, penjaminan, dan investasi memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan. Karena itu, setiap aksi korporasi memerlukan ketelitian dan mitigasi risiko hukum yang matang.
“Forum ini menjadi ruang dialog konstruktif, tidak hanya menyelesaikan persoalan, tetapi juga memperkuat pencegahan dan tata kelola institusi,” ujarnya.
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Jamdatun berkomitmen menjadi legal gatekeeper sejak tahap perencanaan. Pendekatan preventif dilakukan melalui pemberian legal opinion dan legal assistance agar kebijakan korporasi tetap sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan penguatan tata kelola berbasis mitigasi risiko hukum, diharapkan proses streamlining menghasilkan BUMN yang lebih ramping, sehat, dan tangguh secara hukum demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.





