Laporan : Jarber SMSI
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO [KP] – Kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa Reykel Hanafi, salah seorang pemuda warga Desa Mongalato, kini berkas perkaranya dilimpahkan pihak Polres Gorontalo ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, pagi tadi, Selasa (10/12/2019).
Kasus pembunuhan berencana yang terjadi 13 Agustus 2019 silam di halte SMA Negeri 1 Telaga Desa Mongolato Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo pukul 02.00 Wita tersebut, yang melibatkan enam tersangka dengan inisial RA, AT, YU, RW, RD dan EF dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Kukuh Islami, SIK menjelaskan, untuk ke enam tersangka di jerat dengan pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 353 Ayat (3) KUHPidana Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
“Selain enam tersangka tersebut, pihak Polres Gorontalo sekarang ini masih mencari satu tersangka lainnya dengan inisial JP alias Jopan yang saat ini masih buron dan sudah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) satuan Reskrim Polres Gorontalo,” ujar Kasat Reskrim.
Ditempat lain, Kabid Humas Polda Gorontalo Akbp Wahyu Tri Cahyono, SIK menambahkan, memang benar, pagi tadi telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo atas kasus pembunuhan yang terjadi di depan halte SMA N 1 Telaga tersebut.
“Untuk satu tersangka lainnya, sekarang ini masih dalam buronan pihak Reskrim Gorontalo, dan kasus ini akan terus di usut sampai tuntas,” terang Kabid Humas.#[KP/HMS]
Komentar