Lima Puluh Kota — Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat, serta Rapat Pembahasan Mitigasi Risiko Rincian Output (RO) Peta Bidang Tanah (PBT) Ulayat) yang bersumber dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
Diikuti secara daring dari Kantor Pertanahan Kabubaten Lima Puluh Kota. Rapat dipimpin oleh Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Kementerian ATR/BPN, dengan melibatkan seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat.
Melalui rapat evaluasi dan pembahasan ini, diharapkan pelaksanaan administrasi pertanahan, khususnya terkait tanah ulayat, dapat berjalan lebih tertib, terukur, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah penting dalam memitigasi berbagai potensi risiko yang mungkin timbul pada proses penyusunan Peta Bidang Tanah, sehingga hasil yang diperoleh tidak hanya akurat secara teknis, tetapi juga memiliki legitimasi yang kuat secara sosial dan hukum.
Partisipasi Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen untuk terus mendukung program nasional Kementerian ATR/BPN, sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

