Laporan : Aldiyansah
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menyampaikan hasil verifikasi administrasi, analisis dukungan ganda, jumlah minimal dukungan dan sebaran pada calon anggota DPD Dapil Provinsi Gorontalo pada pemilu 2019 yang dilaksanakan di Ballroom Maqna Hotel Gorontalo, Minggu (13/05/2018).
Maspa Mantulangi sebagai PLH Ketua KPU Provinsi Gorontalo mengatakan sejak diserahkannya data di KPU Provinsi terhitung pada tanggal 20 April sampai dengan 26 April 2018 KPU Provinsi beserta jajarannya telah melakukan verifikasi terhadap data dukungan, KPU telah melakukan sampai tanggal 26 April, dan pada tanggal 27 April Sampai 10 Mei 2018.
“Kami telah melakukan perbaikan terhadap calon DPD Yang memiliki dukungan ganda dan kami akan menyampaikan berita acara kepada calon, dan terhitung mulai dari tanggal 14 Mei sampai 20 Mei 2018. Bagi calon belum memenuhi syarat dan melakukan perbaikan dukungan baru. Jika calon yang belum memenuhi syarat, maka harus memperbaiki kembali dukungan tersebut dan apabila calon telah memperbaiki namun juga belum memenuhi syarat maka akan berubah statusnya menjadi tidak memenuhi syarat,” tegas Muspa Mantulangi.
Dari hasil verifikasi sementara, 8 orang calon anggota DPD RI belum memenuhi syarat dan diberikan kesempatan perbaikan hingga tanggal 20 mendatang. Jika hingga batas waktu yang ditetepkan tidak memasukan maka calon yag bersangkutan bisa terancam. “Batasnya hingga tanggal 20 Mei 2018, jika hingga waktu yang ditetapkan calon DPD tidak melengkapi maka bisa terancam dicoret,” ungkap salah satu anggota KPU Abdullah.
Adapun kedelapan nama yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) Abdul Manan Podungge, Indrawanto Hasan, Ishak Kadili, M.Iqbal Makmur, Muchtar Adam, Nuraini Podungge, Ramli Kasim, dan Risal Faisal Pou.#(KP)
Komentar