Hadi Imbau Pendaftar BPUM Setiap Saat Cek e-form BRI

Laporan : Yadi / Editor : YR

TERNATE [Kabarpublik.id] – Pembayaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku usaha mikro itu mulai dari Juli sampai September, bahkan sampai Desember 2021. Tapi tergantung pada validasi dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Penjelasan tersebut diatas disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, Hadi Hairudin di ruang kerjanya. “Jadi mulai dari bulan Juli kemarin itu telah di bayarkan kepada para pelaku usaha mikro itu sebanyak 3000 orang,” ujar Hadi.Rabu (18/8/2021)

Dan pembayarannya tentu saja bertahap, oleh karena itu, para pelaku usaha mikro atau pendaftar BPUM yang telah melakukan pendaftaran kiranya setiap saat bisa mengecek ke eform BRI.

Ia bilang, jadi kalau misalnya yng sudah silahkan menghubungi Bank terdekat untuk mendapatkan bantuan tersebut. Jika mana kala ada data-data yng keliru hubungi pihak perbankan, agar dapat berkoordinasi dengan Dinas koperasi dan UKM Kota Ternate untuk melakukan perbaikan, supaya dana bisa dicairkan.

“Sedangkan bagi pendaftar BPUM yang misalnya masih memiliki pinjaman ke Bank atau pihak lain dalam bentuk kredit kurt, tentu saja tidak akan menerima bantuan trsebut, sesuai prsyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM RI,” jelas Hadi.

Kemudian juga bagi pendaftar BPUM dalam hal ini adalah pelaku usaha mikro yang data-datanya tidak lengkap juga atau kurang dari salah satu itu tidak akan diakomodir. Oleh sebab itu, sangat diharapkan, agar setiap pendaftar itu harus sesuai dengan permintaan atau syarat-syarat yang ditetapkan oleh pihak kementerian.

“Maka dari itu, bagi pendaftar kiranya setiap saat bisa mengecek masing-masing, karena itu merupakan informasi yang mempermudah bagi setiap pelaku penerima BPUM untuk mengecek setiap saat lewat aplikasi eform BRI,” imbau Hadi.

Sambung, supaya bisa memastikan, sebab kalau tidak di cek, apa bila dana itu sudah ditransfer ke Bank, namun apabila keterlambatan cek sampai batas waktu yang ditentukan, maka tentu saja dana itu dikembalikan ke pusat.

“Bagi yang belum menerima, ya kiranya tetap bersabar, karena proses pencairan dana itu dilakukan secara bertahap berdasarkan data yang dianggap valid oleh pihak kementerian,” pungkasnya. #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar