ENAM BUTIR SERUAN DEWAN KEHORMATAN PWI TERKAIT AKTIVITAS WARTAWAN SAAT LIPUTAN PILKADA

KONTROL191 Dilihat

Laporan : Tim Dewan Kehormatan PWI

Editor : Mahmud Marhaba.

 

JAKARTA (KP) – Sehubungan dengan diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang meliputi pemilihan gubernur, bupati dan walkota pada tahun ini, dan munculnya berbagai keluhan mengenai pemberitaan
pers yang tidak berimbang, memihak dan tendesius dalam pemberitaan kasus Pilkada, Dewan Kehormatan PWI Pusat, Minggu (21/01/2018) dengan ini mengeluarkan pernyataan dan seruan  sebagai berikut:

1. Dewan Kehormatan PWI Pusat menegaskan, dalam pemberitaan soal Pilkada, wartawan harus tetap berpegang teguh kepada perinsip akurasi, berimbang dan dan independen. Wartawan dilarang menyiarkan berita yang tidak berdasarkan fakta atau memutarbalikan data dan fakta yang dapat menguntungkan atau merugikan pihak tertentu. Pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat, tidak berimbang dan dengan itikad buruk bertentangan diametral dengan Kode Etik Jurnalistik.

2. Dewan Kehormatan PWI Pusat memperingatkan dengan keras, bahwa pers dilarang keras membuat berita bohong atau hoax, berita yang mengandung pembunuhan karakter dan ujaran kebencian. Pembuatan atau penyiaran berita bohong atau hoax, berita yang sengaja dirancang untuk pembunuhan karakter serta berita ujaran kebencian merupakan penghianatan terhadap profesi wartawan.

3. Dewan Kehormatan PWI Pusat mengingatkan kembali seluruh pengurus PWI dilarang merangkap menjadi pengurus partai politik beserta seluruh lembaga yang terafiliasi dengan partai politik.

4. Dewan Kehormatan PWI Pusat menyerukan agar para wartawan memegang teguh untuk mengabdi kepada kepentingan umum dan kebenaran, bukan untuk kepentingan sekelompok atau segelintir golongan. Terkait dengan hal ini dan sesuai dengan Surat Edaran dari Dewan Pers, Dewan Kehormatan PWI mengimbau agar para wartawan yang telah ditetapkan sebagai salah satu calon peserta Pilkada untuk sementara mengajukan penonaktifan dari profesinya sebagai wartawan. Hal ini karena dengan menjadi salah satu calon pimpinan daerah yang terkibat dalam langsung dalam Pilkada yang diusung oleh partai politik, bagi wartawan yang bersangkutan sulit untuk membuat berita yang berimbang dan tidak memihak salah satu pihak. Demikian juga wartawan yang terlibat sebagai Tim Sukses kontestan Pilkada untuk sementara nonaktif dari kegiataan kewartawanan.

5. Dewan Kehormatan PWI sekali lagi menyerukan agar wartawan senantiasa wajib memenuhi dan tunduk serta patuh sepenuhnya kepada Kode Etik Jurnalistik sebagai tata nilai tertinggi dalam mekanisme kerja kewartawanan. Para wartawan perlu selalu ingat bahwa Kode Etik Jurnalistik merupakan mahkota bagi para wartawan.

6. Dewan Kehormatan PWI Pusat menghimbau kepada seluruh pihak yang dirugikan dalam pemberitaan pilkada atau ada perilaku wartawan yang tidak sesuai dengan harkat martabat profesi wartawan dapat mengadu kepada Dewan Kehormatan.(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar