News Update
Live Update Berita Terkini

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Warga

Selasa, 18 Agu 2026
Editor: Eky
Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Arah Indonesia di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Foto : Aron/Andri
Dengarkan dgn suara Siap
3K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana secara hati-hati. Ia memastikan aturan tersebut harus berjalan sesuai prosedur hukum dan tetap menjamin hak konstitusional warga negara, termasuk pihak ketiga yang beriktikad baik.

“Kita tidak ingin perampasan aset ini justru menjadi area kriminalisasi atau menjadi arena korupsi baru. Semuanya harus berjalan sesuai koridor hukum,” kata Endang kepada Parlementaria seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Arah Indonesia di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Endang mengatakan mekanisme non-conviction based atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana perlu diterapkan secara selektif dan hanya dalam kondisi tertentu yang mendesak.

Menurut dia, mekanisme tersebut berfokus pada penyelamatan aset, bukan semata-mata pemidanaan pelaku. Penerapannya, antara lain, dapat dipertimbangkan ketika suatu perkara tidak dapat diajukan ke persidangan atau tersangka telah meninggal dunia.

“Tadi juga ada usulan terkait dengan non-conviction based, bahwa itu harus dilakukan betul-betul dalam keadaan yang mendesak. Misalnya, kasus itu tidak dapat diajukan langsung, atau orangnya memang sudah meninggal dunia, itu bisa dilaksanakan. Tetapi pada umumnya mereka juga tetap harus melalui mekanisme hukum yang ada,” ujarnya.

Politikus Fraksi PAN tersebut juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik. Menurutnya, proses perampasan aset harus mampu membedakan harta yang berasal dari tindak pidana dan harta yang diperoleh secara sah.

“Pihak-pihak ketiga yang beriktikad baik tentu harus dilindungi. Walaupun ada seseorang yang terkena kasus, kita harus bisa menilai secara objektif mana harta hasil kejahatan dan mana harta yang diperoleh secara sah,” katanya.

Endang menegaskan hanya aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan dan memenuhi ketentuan hukum yang dapat menjadi objek perampasan.

Terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset sebelum Desember 2026, Endang membantah anggapan bahwa DPR memperlambat proses pembahasan. Ia menyatakan Komisi III terus mempercepat pembahasan dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.

“Kami semua berusaha dan bekerja keras. Kita lari kencang, bahkan saat masa reses pun kita tetap rapat dan menerima masukan. Ini artinya semua anggota berkomitmen ingin RUU ini cepat selesai,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.