News Update
Live Update Berita Terkini

DJP: Aturan PPh Final 0 Persen untuk Restrukturisasi BUMN Masih Dibahas

Kamis, 15 Okt 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Ilustrasi - Petugas melayani wajib pajak untuk pengurusan layanan pajak saat Hari Pajak Nasional di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU.)
Dengarkan dgn suara Siap
3.8K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan ketentuan mengenai penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0 persen untuk transaksi restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN) masih dalam tahap pembahasan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah belum menetapkan aturan pelaksanaan kebijakan tersebut karena masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

“Kami sedang menunggu regulasi PMK dan PP-nya,” kata Bimo saat ditemui wartawan di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Enam Kode Objek Pajak Disiapkan

Meski aturan pelaksanaannya belum terbit, DJP telah mencantumkan enam kode objek pajak terkait restrukturisasi BUMN dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026.

Keenam kode tersebut berkaitan dengan transaksi restrukturisasi BUMN dan anak perusahaan yang tercatat memiliki tarif PPh final sebesar 0 persen.

Adapun enam kode objek pajak tersebut meliputi:

  1. 28-408-02: Pengalihan saham melalui hibah untuk penataan struktur kepemilikan BUMN.
  2. 28-408-03: Penerimaan hibah saham dalam rangka penataan struktur kepemilikan BUMN.
  3. 28-408-04: Transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha yang dapat menggunakan nilai buku melalui pembelian kembali atau penarikan saham secara nontunai.
  4. 28-408-05: Transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha melalui penurunan nilai nominal saham secara nontunai yang dapat menggunakan nilai buku.
  5. 28-408-06: Pengalihan dan perolehan lini usaha dengan kas dalam restrukturisasi BUMN dan anak usaha yang dapat menggunakan nilai buku.
  6. 28-408-07: Keuntungan dari pembebasan utang yang diterima atau diperoleh entitas restrukturisasi dalam proses restrukturisasi BUMN dan anak usaha.

Seluruh kode tersebut tercantum dengan tarif PPh final 0 persen. Namun, penerapannya masih harus menyesuaikan ketentuan yang akan ditetapkan pemerintah.

DJP Tunggu Kepastian Regulasi

Bimo menegaskan, keberadaan kode objek pajak dalam aturan administrasi belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan kebijakan perpajakan yang nantinya berlaku.

Menurutnya, pemerintah harus terlebih dahulu mencermati substansi PP sebelum menetapkan perlakuan pajak terhadap transaksi restrukturisasi BUMN.

“PP-nya dulu dong kita lihat. Kalau PP-nya belum jadi, kita salah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan dalam PP akan menjadi acuan penting untuk memastikan kesesuaian antara kebijakan perpajakan dan mekanisme administrasi yang telah disiapkan DJP.

Bimo juga tidak menutup kemungkinan adanya perubahan atau penyesuaian terhadap kode objek pajak yang telah tercantum dalam PER-12/PJ/2026.

Penyesuaian tersebut dapat dilakukan apabila aturan pelaksanaan yang diterbitkan pemerintah memerlukan perubahan pada sistem administrasi perpajakan.

Dengan demikian, kepastian penerapan PPh final 0 persen untuk transaksi restrukturisasi BUMN masih bergantung pada penyelesaian regulasi pemerintah.

DJP akan menyesuaikan ketentuan administrasi perpajakan setelah dasar hukum kebijakan tersebut ditetapkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.