Dinas Penanaman Modal dan PTSP Ternate Laksanakan Sosialisasi dan Bimtek

Laporan : Yadi / Editor : YR

TERNATE [Kabarpublik.id] – Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Ternate melaksanakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko ini dibuka oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Bahtiar Teng.

Kepala Bidang (Kabid) Penanaman Modal dan PTSP Kota Ternate, Suryani Ningsi, SE, M.Si saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, tujuan dari kegiatan ini lebih spesifik ke pengawasan dari rangkaian kegiatan kemarin sosialisasi perizinan. Untuk Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) ini apabila pelaku usaha melakukan proses perizinan harus dibarengi pengawasan.

“OSS sekarang ini sudah melakukan pendekatan resiko, dengan adanya pendekatan resiko itu kita barengi dengan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pelaku usaha yang mana apabila NIB keluar akan ada proses – proses komitmen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha terhadap kegiatan usaha yang mereka dapatkan sebagai izin.Izin itu yang akan kami lakukan pengawasan,” ucapnya di Muara Mall Ternate, Senin (4/7/22).

Untuk pengawasan sendiri ada beberapa yang ditiru, yaitu pengawasan Insidental dan rutin yang pihaknya lakukan pada periode tahun 2022 ini. Bukan hanya itu, tapi ada juga pengawasan laporan yang diangkat adalah LKPM karena ini merupakan menjadi tanggungjawab mereka.

Kewajiban mereka menyangkut dengan kegiatan berusaha, menyampaikan LKPM kaitan dengan Amanat UU Nomor 25 tahun 2017 tentang penanaman modal, bahwa setiap penanaman modal wajib untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM. LKPM ini harus dilaporkan secara berkala atau setiap priode. Sementara UMK dilakukan per semester.

“Kebetulan saat ini kami melakukan pada Senin ini karena telah memasuki priode triulan ke dua, maka di bulan Juli ini harus diinput mulai 1- 10 Juli.Apalagi ini sudah memasuki 4 Juli. Makanya dalam kegiatan ini kami mengikut sertakan 100 pelaku usaha sekaligus eksen dalam melaporkn LKPM-Nya. Hari ini mengikuti kegiatan langsung eksen simulasi peng-inputan LKPM,” ungkapnya.

Selain itu, pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan ini, yaitu mulai dari jasa instruksi, ritel, perdagangan, sektor pariwisata, dan lain – lain.

“Harapan kami pasca dari kegiatan ini pelaku usaha bisa memahami apa hak dan kewajiban mereka terhadap dalam menjalankan usahanya yang dimana mereka sudah mendapatkan hak perizinan dari pemerintah daerah,” harapnya.

Kewajiban – kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu menyampaikan laporan reses, karena dengan adanya laporan reses ini dari pusat sendiri menjadikan itu sebagai potret bagi pemerintah daerah khususnya di Kota Ternate, terkait dengan pengembangan perekonomian. Disinilah akan ada kebijakan – kebijakan dari pusat menyangkut dengan realisasi investasi.

Ia menambahkan, dalam kegiatan ini juga ada lima perusahaan mendapatkan penghargaan yang diberikan langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Ternate. Perusahaan itu diantaranya, 1. Regana Pratama, 2. Midi Utama Indonesia, 3. Jatiluhur Gemilang, 4. Bela Cipta Sarana, dan ke 5. PT. Muara Hotel Ternate.

“Lima perusahaan mendapatkan penghargaan ini karena sudah melaporkan nilai realisasi tertinggi, sehingga kami menjadikan itu sebagai
peringkingan, maka dari itu kami memberikan apresiasi. Prestasi ini baru pertama kali kami berikan seperti itu. Selain itu, untuk target yang ditetapkan oleh presiden di tahun 2022 ini tinggi yaitu 1,2 triliun untuk seluruh provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,” bebernya.

Lanjut Suryani, sedangkan untuk targetkan 50 triliun salah satu diantaranya Maluku Utara dan Kota Ternate. Dari target ini, maka diminta pelaku usaha harus bekerja sama, karena itu adalah kewajiban dan target pemerintah untuk bisa mencapai nilai yang sudah ditentukan.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar