DI BONEBOL, URUS DOKUMEN KEPENDUDUKAN CUKUP VIA WHATSAPP SAJA

Senin, 16 Mar 2020
Kepala Dinas Dukcapil Bonebol, Octav Rahman.
Dengarkan dgn suara Siap
6.6K pembaca

Laporan : Tim Kabar Publik

Editor : Mahmud Marhaba

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

BONEBOL [KP] – Peringatan bahaya penularan virus Corona tidak membuat kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Bonebol diam dan tak berdaya. Pertemuan kontak langsung bisa saja dihindari, namun pelayanan kebutuhan masyarakat tidak bisa diabaikan dengan alasan apapun juga.

Untuk itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bonebol, Octav Rahman mengambil langkah strategis agar pengurusan Dokumen Kependudukan (KTPel, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pindah Datang dan KIA) tetap dilakukan dengan cara online.

Langkah ini patut diapresiasi sehingga kebutuhan pelayanan kepada masyarakat tetap jalan. Masyarakat, kata Octav Rahman dapat melakukan pengurusan cukup melalui fasilitas medsos seperti WhatsApp. Β Β 

Berikut beberapa petunjuk yang patut dijalankan oleh masyarakat yang hendak mengurus dokumen secara online :

1. Perekaman maupun pencetakan KTP Elektronik kami memprioritaskan kepada penduduk yang belum perekaman KTPel dan sudah perekaman tetapi belum memiliki KTPel guna mencetak KTPelnya serta yang berada di rumah sakit untuk pelayanan BPJS;

2. Permohonan Pengurusan Kartu Keluarga, Pindah Datang dan KIA dapat Mengirimkan Permohonannya melalui WhatsApp di Nomor 0851 4626 7861 (Ibu Nurafni Neo, SS).

3. Permohonan Pengurusan Akta Kelahiran dan Akta Kematian dapat Mengirimkan Permohonannya melalui WhatsApp di Nomor 0813 4206 7010 (Ibu Sauda Polamolo, S.Sos).

4. Permohonan Pengurusan Dokumen yang dikirim melalui WhatApp akan di Verifikasi oleh petugas dukcapil, apabila semua persyaratan sudah memenuhi syarat maka petugas dukcapil akan memproses pencetakan dokumen kependudukan dan mengirimkan kepada Pemohon File Pdf Dokumen Kependudukan (Kartu Keluarga, Akta kelahiran dan Pindah datang)

5. Selanjutnya Pemohon dapat mencetak sendiri di Rumah Dokumen Kependudukan (Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Pindah Datang), Bahan yang dipakai untuk mencetak Dokumen adalah kertas HVS Putih Polos A4 80/100gsm.

6. Legalisir Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditanda tangani secara elektronik (barcode), tidak memerlukan pelayanan legalisir (KTPel, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran)

7. Jika mengalami masalah/kurang jelas tentang hal-hal diatas, dapat menghubungi petugas registrasi desa yang ada di masing-masing desa.

Dalam keterangannya kepada media siber kabarpubli.id, Senin (16/03/2020) pengumuman ini berlaku mulai tanggal 17 Maret sampai 31 Maret 2020.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.