APEKSI BAHAS UU CIPTA KARYA DAN PERPAJAKAN, INI SARAN WALIKOTA GORONTALO

Rabu, 4 Mar 2020
Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, bersama Wali Kota lain juga Pengurus APEKSI, foto bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dengarkan dgn suara Siap
10.3K pembaca

Laporan : Muzamil Hasan (JMSI)

Editor : Mahmud Marhaba

KOTA GORONTALO [KP]  – Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha mengatakan  jika dirinya sebagai Anggota Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), mengikuti kegiatan lokakarya yang membahas tentang Undang-undang Cipta Kerja, di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta Jakarta Pusat, Rabu (04/03/2020).

Dikatakan Marten Taha, APEKSI membahas produk hukum negara dengan fokus pada Cipta Kerja dan Perpajakan untuk dapat menjadi masukan yang konstruksif.

Mengenai perpajakan banyak hal yang dibicara para Wali Kota anggota dan pengurus APEKSI, termasuk penghapusan pajak Perhotelan, Restauran dan Pariwisata. Menurutnya, kalau untuk memberikan keringanan itu asdalah hal yang biasa, namun jika untuk menghapus pajak-pajak tersebut, tentu pihaknya menolak. Karena, pajak-pajak ini merupakan hasil Pendapatan Asli Derah (PAD).

Dari sisi lain penghapusan pajak-pajak tersebut, akan digantikan dengan program lain oleh Pemerintah Pusat. Meski demikian kata Marten, pihaknya selain sebagai Wali Kota juga Anggota APEKSI, masih akan melihat dan mengkaji terhadap rencanan perubahan yang dilakukan Pemerintah Pusat.

“Kami akan lihat gantinya seperti apa. Kami pula akan mengkaji perbandingan-perbandingannya seperti apa. Apakah itu dalam bentuk dana insentif daerah, atau hanya dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK) dan lain-lain, kami masih akan melihatnya. Ini yang kami minta, yakni ada alokasi yang sangat jelas. Supaya tidak akan menghilangkan kemandirian daerah,” ujar Marten.

Diketahui bersama, kegiatan ini dihadiri oleh narasumber diantaranya, Kemenko Perekonomian, Kemendagri, Kemenkeu, BKPM dan KADIN (Ketua Satgas Omnibus Law).#[KP/HMS].

No More Posts Available.

No more pages to load.