Laporan : M. Imam Machfudi Noor (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
BANDUNG [KP] – Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (Anev) jumlah pendataan penerbitan SIM bulan Maret sampai Mei 2020 serta perkembangan situasi adanya peningkatan tajam jumlah antrian pembuat SIM di beberapa Satpas, perlu dilaksanakan perpanjangan dispensasi penerbitan SIM.
Berdasarkan hasil Anev tidak semua Polda diberikan dispensasi perpanjangan penerbitan SIM. Karena di Polda Jabar antrian pembuat SIM sangat banyak, maka Polda Jabar termasuk yang diberikan perpanjangan dispensasi penerbitan SIM.
Direktur Lantas Polda Jabar Kombes Pol. Eddy Djunaedy, S.I.K., melalui Kabid Humas Kombes Pol Drs Saptono Erlangga mengatakan, Polda Jabar diberikan perpanjangan dispensasi selama 1 (satu) bulan yaitu dari 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020. Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri yang ditanda tangani Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H. tanggal 9 Juni 2020.
Untuk Polda Jabar masa berlaku SIM yang habis tanggal 17 Maret s.d. 29 Mei 2020 dapat diperpanjang tanggal 2 Juni s.d. 31 Juli 2020, demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (10/6/2020).
Lebih lanjut Kabid Humas berpesan kepada petugas di lapangan dan para pembuat SIM, agar dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Selalu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan. #*[KP]







