Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
Kabupaten Gorontalo [KP] – DPRD Kabupaten Gorontalo tunda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket surat Bupati Gorontalo tentang pengisian PAW Wakil Bupati (Wabup) yang dinilai melanggar konstitusi.
Pada kesempatan itu juga, telah disepakati oleh ketujuh Fraksi yang hadir pada saat itu, adapun ketujuh Fraksi yang menolak adalah Fraksi PPP, PAN, Nasdem, PKS, PDIP, Demokrat, dan Fraksi HanGer (Hanura/Gerindra).
“Sebenarnya akan dilaksanakan, namun melihat kondisi banyak pejabat Pemda termasuk Sektretaris Daerah (Sekda), pejabat eselon ll termasuk Sekretaris Dewan (Sekwan) positif Covid-19, sehingga rapat hari ini kita tidak bisa laksanakan,” ucap Wakil ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Roman Nasaru, Senin (03/08/2020).
Kedepan, untuk pelaksanaannya, Roman mengatakan masih akan melihat perkembangan terkait virus yang saat ini melanda diwilayah kabupaten Gorontalo.
“Hasil rapat Banmus yang dihadiri tujuh Fraksi minus Partai Golkar sepakat menunda pelaksanaan paripurna dengan batas waktu yang belum ditentukan. Kita akan melihat perkembangan Covid-19 di Kabupaten Gorontalo,” tuntas Roman #[KP].






