Warga Resah dengan Bangunan Penangkaran Burung Walet Tanpa Izin di Pantai Cermin Kanan

Minggu, 4 Feb 2024
Dengarkan dgn suara Siap
6.9K pembaca

Laporan : Yusa
Editor : YR

SUMATERA UTARA [kabarpublik.id] – Bangunan Penangkaran Burung Walet di Dusun II Desa Pantai Cermin Kanan menjadi sorotan setelah diduga tidak memiliki izin resmi.

Bangunan yang diduga milik Joni Ko’Min (47), seorang pengusaha asal Medan, menciptakan ketidaknyamanan dan kegelisahan di kalangan masyarakat setempat.

Kepala Desa Pantai Cermin Kanan Basaruddin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait bangunan tersebut, pihaknya hanya memberikan rekomendasi izin untuk rumah hunian. Sementara untuk ketinggiannya hanya 2 lantai dan tidak lebih.

“Kami hanya memberikan rekomendasi izin untuk rumah tempat tinggal atas nama Joni Ko’Min. Jika beralih menjadi penangkaran burung walet, saya tidak mengetahui persis,” ujar Kades.

Sementara itu, salah seorang warga, SR (50), menyampaikan keprihatinannya karena bangunan tersebut menyebabkan retakan pada rumah tetangga dan bahkan membuat rumah-rumah miring akibat amblas.

“Keberadaan bangunan tersebut berimbas pada bangunan rumah menjadi miring akibat amblas, dan tetangga lainnya retak karena bangunan tersebut memiliki tinggi 4 tingkat (20 meter dari permukaan tanah),” ungkap SR.

Warga berharap agar Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai turun tangan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran izin pembangunan.

Meskipun hanya mendapat rekomendasi izin untuk rumah dua lantai, nyatanya bangunan tersebut mencapai empat lantai, menyimpang dari kesepakatan awal.

Hingga saat berita ini diterbitkan, belum ada teguran resmi dari instansi terkait terkait izin pembangunan penangkaran burung walet tersebut.

Masyarakat mendesak Kepala Desa Pantai Cermin Kanan untuk melakukan evaluasi terkait rekomendasi izin yang diberikan, sementara pihak penegak hukum diminta untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan izin yang direkomendasikan sebelumnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.