[TRENDING PUBLIK] : JAJARAN PEMKAB BUOL LAKUKAN SOSIALISASI PENERAPAN PSBB

Rabu, 13 Mei 2020
Wakil Bupati Buol melakukan sosialisasi penerapan PSBB sambil berjalan, Rabu (13/05/2020)
Dengarkan dgn suara Siap
8.9K pembaca

Laporan : Taufik Dj Panua (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

BUOL [KP] – Sesuai Surat Keputusan Bupati Buol No : 188.04/193.13/BAG.HK/2020 tentang penetapan pemberlakuan jangka waktu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diberlakukan Selasa, 12 Mei hingga 26 Mei 2020 atau dalam kurun waktu 14 hari.

Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan maka diberlakukannya Perbup No 10 Tahun 2020 tenang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan wabah Corona virus desaese 2019, dan kini jajaran pemerintah Kabupaten Buol, mulai melakukan sosialisasi atas penerapan Perbup tersebut.

Melalui pentauan wartawan media kabarpublik.id bahwa Pemkab Buol telah melakukan sosialisasi tentang penerapan Perbup No 10 Tahun 2020.

Wakil Bupati Buol Abdullah Batalipu memimpin langsung pelaksanaan sosialisasi dilakukan sepanjang jalan mulai dari kelurahan Kali, Kelurahan Buol, Kelurahan Leok 2 hingga Kelurahan Leok 1 pada, Rabu (13/05/2020).

Dalam himbawauannya Wakil Bupati Buol, Abdullah Batalipu menerangkan kepada pemilik kios, toko, warung, penjual takjil sampai penjual kelapa muda dihimbau agar melakukan aktivitasnya dengan SOP pencegahan Covid-19, seperti memakai masker, meyediakan tempat cuci tangan dan menjaga jarak (physical distancing ).

Lebih lanjut Wakil Bupati Buol, Abdullah Batalipu menghimbau kepada pengguna jalan baik motor, bentor dan mobil agar berkendara sesuai protokol pencegahan Covid-19, yakni memakai masker, bagi pengendara motor hanya boleh berboncengan dengan kelaurga se rumah, pengedara bentor agar mengharuskan penumpanya memakai masker dan pengendara mobil hanya boleh ditumpangi 50% dari kapasitasnya serta melakukan (physical distancing).

β€œSekarang Kabupaten Buol sudah 44 orang yang positif Covid-19 maka kami berharap agar semua masyrakat menaati Perbup ini demi menekan laju penyebaran Covid-19 dan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta mulai diterapkannya Perbup ini, maka setiap orang yang melanggar akan berhadapan dengan hokum,” tegas Wabup.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.