JAKARTA (kabarpublik.id) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan biaya retribusi selama enam bulan bagi pedagang yang telah direlokasi ke Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar
Tag: Lokbin Kramat Jati
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

