Laporan: Rizky (Jarber SMSI), Editor: Mahmud Marhaba
BONEBOL [KP] – Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengungkapkan, pihaknya sering kewalahan menjawab permintaan data dari berbagai pihak. Bukan soal tidak tersedianya data, tetapi permintaan itu terkadang bersumber dari institusi yang sama dan pernah mengajukan permintaan data. Kondisi ini dinilainya akibat pengelolaan data yang tidak teratur.
“Setiap tahun sering kerepotan, lelah bahkan capek menghadapi permintaan data yang tak berujung, baik itu dari Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah provinsi”, ungkap Bupati Hamim dalam sosialisasi Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) di Grand Q Hotel Gorontalo, Kamis (21/11/2019).
Hadirnya regulasi Satu Data Indonesia (SDI) dinilai akan mendukung pengelolaan data sehingga pemenuhan data dari daerah semakin lengkap dan mudah diakses.
Sosialisasi SDI Tingkat Kabupaten Bone Bolango diselenggarakan Biro Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo bekrsama BPS Bone Bolabgo.
Herum Fajarwati dan Kepala BPS Bone Bolango Wiesye Damal pada sosialisasi Satu Data Indonesia (SDI) dan Sensus Penduduk 2020 yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bone Bolango, di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Kamis (21/11/2019).
Lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tentang SDI, kata Hamim, akan mendorong pengelolaan data yang akurat, komprehensif dan terintegrasi.
βDengan data yang baik, lalu komitmen yang kuat dari kita semua, maka data ini yang akan menjadi panduan kita dalam setiap pengambilan kebijakan. Ketersediaan SDI yang baik akan berimplikasi kepada pengambilan kebijakan yang baik pula,β kata Hamim. # [KP/HMS]





