Seleksi Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Dibuka, Pendaftaran hingga 10 Mei 2026

Senin, 27 Apr 2026
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad. (Sumber: kemenag.go.id)
Dengarkan dgn suara Siap
7.4K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama membuka seleksi calon Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI. Pendaftaran terbuka untuk umum mulai 6 April hingga 10 Mei 2026.

MTQ Nasional XXXI dijadwalkan berlangsung di Semarang, Jawa Tengah, pada September 2026. Seleksi terbuka ini menjadi bagian dari upaya reformasi tata kelola MTQ, khususnya pada aspek perhakiman.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Hal ini juga sebagai respons terhadap tuntutan publik akan penyelenggaraan MTQ yang lebih terbuka dan kredibel.

Menurutnya, Dewan Hakim memiliki peran penting dalam menjaga kualitas dan objektivitas pelaksanaan MTQ.

“Perhakiman adalah jantung integritas MTQ. Karena itu, rekrutmen Dewan Hakim harus terbuka, berbasis kompetensi, dan bebas dari intervensi,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Senin (27/4/26).

Rekrutmen Terbuka dan Partisipatif

Kementerian Agama membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat melalui usulan dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), pondok pesantren, lembaga pendidikan Islam, serta organisasi kemasyarakatan Islam.

Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Surat rekomendasi dari lembaga pengusul
  • Surat keterangan sehat
  • Sertifikat Dewan Hakim tingkat provinsi sesuai cabang
  • Sertifikat pelatihan Dewan Hakim
  • Sertifikat atau syahadah keilmuan sesuai bidang
  • Sertifikat prestasi MTQ (jika ada)
  • Pengisian biodata dan unggah dokumen melalui aplikasi e-MTQ

Seluruh proses dilakukan secara digital melalui sistem e-MTQ guna memudahkan akses dan menjamin keterbukaan.

Tahapan Seleksi

Seleksi dilaksanakan secara berjenjang dan objektif, meliputi:

  • Verifikasi administrasi
  • Penilaian kompetensi dan rekam jejak
  • Penetapan Dewan Hakim oleh pihak berwenang

Proses ini dirancang untuk memastikan calon terpilih memiliki kompetensi, pengalaman, dan integritas tinggi.

Komitmen Reformasi MTQ

Kementerian Agama menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola MTQ yang lebih baik melalui prinsip transparansi, objektivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Daftar Dewan Hakim terpilih nantinya akan diumumkan secara terbuka kepada publik.

“MTQ bukan hanya ajang membaca dan memahami Al-Qur’an, tetapi juga cerminan tata kelola yang menjunjung keadilan, kejujuran, dan amanah,” tambah Abu Rokhmad.

Dengan sistem seleksi terbuka ini, MTQ Nasional diharapkan tidak hanya melahirkan qari dan qariah terbaik, tetapi juga menjadi contoh penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang transparan dan berintegritas.

No More Posts Available.

No more pages to load.