Laporan : Tim KP (Jarber SMSI), Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO [KP] – Upaya pengungkapan pelaku pembunuhan terhadap warga desa Mongolato kecamatan Telaga kabupaten Gorontalo yang bernama Reikel Hanafi sekarang ini terus dimaksimalkan pihak Polres Gorontalo dan Polda Gorontalo. Setelah Tim Opsnal Polres Gorontalo berhasil menangkap Tersangka RW pelaku dugaan pembunuhan di Bitung pekan kemarin, kini salah seorang pelaku dengan inisial EF alias Bayu berhasil di bekuk di wilayah Kota Gorontalo.
Hal ini disampaikan pihak Polres Gorontalo sebagaimana yang diberitakan pada Tribratanews.gorontalo.polri.go.id website resmi milik Polda Gorontalo.
Keterlibatan EF alias Bayu dalam kasus ini yakni memberikan fasiltas sepeda motor untuk salah satu Tersangka yang berinisial AT.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Kukuh Islami, SIK dalam penjelasannya menyampaikan bahwa EF ditangkap pada Kamis, 05 September 2019 sekitar pukul 15.30 Wita, di Kelurahan Dulomo Selatan Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo.
Usai pembunuhan berdarah itu, Tersangka EF melarikan diri ke wilayah Makassar Sulawesi Selatan dengan menggunakan jalur darat dan bersembunyi di Makassar selama 1 Minggu dan kemudian kembali lagi ke Kota Gorontalo tanggal 22 Agustus 2019 dengan menggunakan jalur darat dan tinggal di Jalan Bali Kelurahan Pulubala Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.
Merasa dirinya aman dari pantauan Polisi, EF pun melakukan aktifitas sehari – hari dengan berjualan barang harian. Tak diduga, Tim Opsnal Polres Gorontalo akhirnya menagkap EF di tempat kost temannya di Kelurahan Dulomo Selatan Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo.
“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya telah dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/74/IX/2019/Reskrim, tgl 5 September 2019,” ungkap AKP Kukuh Islami.
Tersangka EF alias Bayu melanggar Pasal 340 KUHP subs Pasal 353 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 56 Ayat 1 dan 2 KUHP atau Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 56 Ayat 1 dan 2 KUHP.#[KP/HMS]






