Lima Puluh Kota, 04 Juli 2025 — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan kegiatan pemasangan plang penanda di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Air Putih Kelok 9 dan Cagar Alam Rimba Baling. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penertiban kawasan hutan di Sumatera Barat sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Kegiatan lapangan ini melibatkan unsur lintas instansi yang tergabung dalam Satgas PKH, di antaranya Kejaksaan RI, Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, BPKP, BIG, TNI, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.
Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota turut hadir dalam kegiatan ini, diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Almardian Asmar, S.Tr., M.H. Kehadiran BPN menjadi bagian penting dalam mendukung penegasan batas Kawasan hutan, serta mendukung penegakan hukum dan pengawasan terkait kesesuaian pemanfaatan Kawasan hutan lindung.
Kegiatan di TWA Air Putih Kelok 9 dan Cagar Alam Rimba Baling ini merupakan bagian dari agenda Satgas PKH di Sumatera Barat yang berlangsung sejak 28 Juli hingga 10 Agustus 2025, yang mencakup klarifikasi lapangan, pemasangan plang, dan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan lainnya.

