Sat Reskrim Polres Sergai Kembali Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian

BERITA, HUKRIM, SUMUT1654 Dilihat

Laporan : Yusa
Editor : YR

SUMATERA UTARA [kabarpublik.id] – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian.

Kali ini, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengamankan salah seorang pemilik warung kopi warga Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin, Anuar alias Nuar (49) yang diduga menjadi tukang Nyambi Nulis Togel (Toto Gelap).

Anuar alias Nuar (49) diamankan oleh pihak Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai pada Kamis (22/12/2022) kemarin, sekitar pukul 16.30 WIB

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Handphone android merk VIVO warna biru, satu buah buku tulis yang berisikan angka tebakan, satu buah pulpen, dan uang tunai Rp.500.000.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK dalam siaran persnya Sabtu (24/12/2022) menerangkan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, menambah jumlah kasus perjudian yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai selama tahun 2022.

Dimana selama tahun 2022 ini, pihak Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian sebanyak 20 kasus, diantaranya Judi togel sebanyak 14 kasus dan Judi tembak ikan sebanyak 6 kasus, serta barang bukti sejumlah Rp.13.442.000.

“Para pelaku tindak pidana perjudian tersebut kami amankan dari beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sergai diantaranya Kecamatan Perbaungan 8 kasus, Kecamatan Sei Bamban 6 kasus, kecamatan Pantai Cermin 1 kasus, kecamatan Sei Rampah 5 kasus,” ungkapnya.

“Dan operasi penangkapan perjudian ini merupakan langkah nyata dan komitmen Polres Serdang Bedagai dalam melaksanakan kebijakan Kapolri yaitu pemberantasan segala bentuk perjudian baik yg online maupun yang non online,” tutupnya. #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar