Laporan : Tim KP (Jarber SMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO [KP] – Ribut-ribut soal rencana pembangunan RSUD Ainun Habibie yang rencananya akan menggunakan anggaran sekitar 800 milyar lebih, diluar dugaan, Kementrian Kesehatan RI melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan akhirnya menyurati para Gubernur, para Bupati-Walikota, Kadis Kesehatan provinsi dan kabupaten kota terkait hasil Reviu kelas Rumah Sakit nomor : HK.04.01/I/2963/2019 tertanggal 15 Juli 2019 mengumumkan penyesuian kelas Rumah Sakit hasil Revie di seluruh wilayah Indonesia.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Dirjend Pelayanan Kesehatan, dr. Bambang Wibowo, Sp.OG (K) MARS dalam lampirannya bahwa untuk wilayah provinsi Gorontalo terdapat 2 Rumah Sakit yang dikelolah oleh pemerintah daerah kabupaten dan 1 Rumah Sakit yang dikelolah oleh pemerintah provinsi turun kelasnya.
Tiga RSUD tersebut yakni RSUD MM Dunda yang dikelolah oleh Pemda kabupaten Gorontalo, RSUD dr. Zainal Umar Sidiki yang dikelolah oleh Pemda Gorontalo Utara dan RSUD Ainun Habibie yang dikelolah oleh Pemerintah provinsi Gorontalo.
Dari lampiran data yang dimiliki Kabar Publik, RSUD MM Dunda turun kelas dari kelas B menjadi kelas C, sementara untuk RSUD dr. Zainal Umar Sidiki dari kelas C turun menjadi kelas D. Hal yang sama juga menimpa RSUD Ainun Habibie, RSUD ini semula berada di kelas C, kini menjadi turun di kelas D.
Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Gorontalo, DR. Roni Sampir tidak membantah dengan keberadaan hasil Reviu kelas Rumah Sakit dari Dirjend Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.
“Memang ada Reviu kelas RS oleh Kemenkes sesuai KMK No 373 tahun 2019 serta kredensial dari BPJS, terutama SDM dokter spesialis dimana harus > 75 %,” ungkap Kadis Kesehatan kabupaten Gorontalo.
Dirinya pun memberikan perumpamaan dimana di RSUD Dunda saat ini dokter spesial anak, spesial bedah dan spesial kandungan hanya 2 orang dokter yang seharusnya ditempati oleh 3 orang spesial.
“Sub spesialis harusnya 2 orang dokter, di kita tidak ada, Radiologi danlaboratorium mestinya 2 orang dokter, namun kita hanya memiliki 1 orang dokter,” ungkap Roni Sampir.
“Sesuai persyaratan Permenkes 56 tahun 2014, RS diberi waktu 28 hari memberikan sanggahan atau revisi tersebut serta Dinas Kesehatan Provinsi dan organisasi RS akan memverifikasi kembali kelas RS berdasarkan sanggahan tersebut, baru nanti dalam jangka waktu 6 bulan akan ada finalisasi kembali kelas RS,” jelas Roni Sampir diakhir penjelasannya kepada media ini.#[KP/MM]
Komentar