Putusan Pengadilan: Pelaku Kasus Perbankan BPR Pontianak Didenda hingga Rp600 Juta

Minggu, 15 Mar 2026
Lambang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan dan Pasar Modal Indonesia.(Sumber: ojk.go.id)
Dengarkan dgn suara Siap
115.4K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di sektor perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut tercermin dalam penanganan perkara tindak pidana perbankan di PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026.

Kasus ini berawal dari hasil pengawasan OJK yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga tahap penyidikan.

Dalam perkara tersebut, debitur terbukti secara sengaja menyebabkan atau turut membantu tindakan anggota direksi yang melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan kegiatan usaha bank. Praktik tersebut termasuk dalam penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta sejumlah ketentuan hukum lain terkait tindak pidana perbankan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk, terdakwa AS dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Sementara dalam perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk, terdakwa HS divonis 1 tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Selain debitur, pihak internal bank juga dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut. ZB selaku Direktur Utama dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp600 juta. Sedangkan DD selaku Direktur Operasional dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp600 juta.

OJK menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap industri perbankan di Indonesia. Langkah tersebut juga diharapkan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu bersikap jujur dan transparan saat mengajukan kredit kepada bank serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.

No More Posts Available.

No more pages to load.