Prabowo Terbitkan Perpres 5/2026, Atur Tunjangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc

Senin, 4 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/26). (ANTARA/HO-Badan Komunikasi Pemerintah)
Dengarkan dgn suara Siap
7.7K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc pada 4 Februari 2026.

Aturan ini bertujuan memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan dengan memberikan kepastian terkait hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc sebagai bagian dari pelaksana kekuasaan kehakiman.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa hakim ad hoc berhak memperoleh tunjangan bulanan yang sudah termasuk pajak penghasilan. Selain itu, negara juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung seperti rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, serta biaya perjalanan dinas sesuai dengan standar hakim di pengadilan tempat bertugas.

Perpres ini juga mengatur pemberian uang penghargaan di akhir masa jabatan sebesar dua kali tunjangan bulanan. Bagi hakim yang tidak menyelesaikan masa tugasnya, penghargaan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Namun, penghargaan tidak diberikan kepada hakim ad hoc yang diberhentikan tidak hormat akibat pelanggaran berat atau putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Selain itu, hakim ad hoc tidak memperoleh hak pensiun maupun pesangon setelah masa tugas berakhir.

Perpres 5/2026 juga menegaskan bahwa hakim ad hoc yang berasal dari unsur PNS, TNI, atau Polri tidak diperkenankan menerima penghasilan dari instansi asal selama menjalankan tugas sebagai hakim ad hoc.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap sistem peradilan di berbagai lingkungan pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Besaran Tunjangan Hakim Ad Hoc:

Pengadilan Tipikor:

  • Tingkat pertama: Rp49,3 juta
  • Banding: Rp64,5 juta
  • Kasasi: Rp105,27 juta

Pengadilan Hubungan Industrial:

  • Tingkat pertama: Rp49,3 juta
  • Kasasi: Rp105,27 juta
  • Pengadilan Perikanan:
  • Tingkat pertama: Rp49,3 juta

Pengadilan HAM:

  • Tingkat pertama: Rp49,3 juta
  • Banding: Rp62,5 juta
  • Kasasi: Rp105,27 juta
  • Pengadilan Niaga:
  • Tingkat pertama: Rp49,3 juta
  • Kasasi: Rp105,27 juta

Perpres ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya yang telah beberapa kali mengalami perubahan, khususnya terkait hak keuangan hakim ad hoc. (ANT)

No More Posts Available.

No more pages to load.