JAKARTA (kabarpublik.id) – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial R (29) yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kosong di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Terduga pelaku ditangkap saat sedang membeli bahan bakar minyak (BBM) eceran di kawasan kolong Tomang, Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (19/10/2026), sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Sudarma Korniawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait kasus pencurian di sebuah rumah di Jalan Kamboja Ujung Nomor 12, Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah.
“Petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan pria tersebut saat sedang mengisi bahan bakar eceran di bawah kolong Tomang,” kata Edy saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Polisi Amankan Linggis dan Obeng
Edy menjelaskan, setelah menerima laporan, Tim Operasional Kejahatan dan Kekerasan (Opsnal Jatanras) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke kawasan Tomang Raya. Polisi kemudian menangkap R tanpa menunggu yang bersangkutan meninggalkan lokasi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Kita turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah obeng, serta satu buah dompet milik terduga pelaku,” ujar Edy.
Setelah diamankan, R langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Warga Diimbau Waspada Pencurian Rumah Kosong
Edy menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mencegah pencurian yang menyasar rumah tanpa penghuni.
Menurutnya, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting untuk mempersempit peluang terjadinya tindak kejahatan di lingkungan permukiman.
Polisi mengingatkan warga agar memastikan kondisi rumah tetap aman sebelum bepergian, terutama ketika hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama.
“Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat bepergian, serta meminta bantuan tetangga atau petugas keamanan untuk memantau kondisi rumah ketika ditinggalkan dalam waktu tertentu,” tutur Edy.
Polisi juga mengajak masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal kepada petugas keamanan atau kepolisian terdekat.





