Laporan : Hidayat Mokambu
Editor : Tim Kabar Publik
Gorontalo [KP] – Setelah proses penyidikan dan pengembangan kasus penipuan dan penggelapan travel yang berkedok perjalanan ibadah umroh, Mapolda Gorontalo akhirnya resmi menetapkan satu orang tersangka yang diketahui merupakan pemilik travel tersebut.
Informasi yang berhasil dirangkum Kabar Publik, Adapun tersangka dalam kasus ini diketahi berinisial NMR. Tersangka ini lantas langsung dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Polda Gorontalo lantaran diduga melakukan modus penipuan dengan cara mengaku sebagai pemilik Travel Muthmainnah dan memberikan fasilitas Murah kepada siapa saja yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta ibadah umroh di travelnya. Setelah ditaksir kerugian dalam kasus ini tercatat ada sekitar Rp 1.081.900.000 atau satu Milyar lebih.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti yang disita oleh petugas diantaranya 6 Buah buku Rekening milik pelaku, 13 Lembar kwitansi Pembayaran, 39 Lembar slip transfer rekening milik pelaku, dan 3 lembar slip setoran ke pelaku.
Hal ini dikatakan Oleh Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs. Wahyu Widada M.Phil melalui Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono dalam konferensi pers di aula titinepo polda Gorontalo. Jum’at (27/12/2019) kemarin.
” Tersangka ini NMR ini setelah dilakukan proses penyedikan, tersangka diduga kuat terlibat langsung dalam kasus penipuan trevel ibadah umroh. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NMR, dapat dijerat dengan pasal 124 Jo, pasal 117 Subs, pasal 122 Jo, Pasal 115 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah haji dan umroh, Pasal 378 Subs, Pasal 372KUHP.
Dengan saksi Pidana penjara paling lama 8 Tahun penjara atau pidana denda paling banyak 8 Milyar. “Pungkas mantan Kapolres Bone Bolango itu #KP
Komentar