POLDA GORONTALO AMANKAN PULUHAN KENDERAAN TANKI BBM MODIFIKASI

Sabtu, 14 Des 2019
Dengarkan dgn suara Siap
6.4K pembaca

Laporan : Hidayat Mokambu
Editor : Mahmud Marhaba

Gorontalo [KP] – Polda Gorontalo kembali meringkus puluhan kenderaan bermotor (ranmor) dibeberapa titik di Provinsi Gorontalo. Sedikitnya tercatat ada sekitar 25 motor bodong yang sudah dimodifikasi itu kini tengah diamankan petugas di markas Mapolda Gorontalo. Usut punya usut, selain tak mengantongi dokumen resmi kenderaan, sepeda motor yang sudah dimodifikasi tanki minyak ini memicu antrian panjang bagi pelanggan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU.

Diketahui, puluhan ranmor modifikasi ini berhasil diringkus petugas saat tengah melakukan penimbunan BBM di 19 SPBU yang tersebar di Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo. Selain mengamnkan puluhan ranmor tersebut, petugas pun langsung melakukan proses pembinaan terhadap pemilik kenderaan tersebut. ” Kami tidak hanya mengamnkan kenderaan tersebut. Namun Para pemilik kenderaan modifikasi ini juga kami lakukan proses pembinaan untuk tidak lagi mengoperasikan kenderaan itu disejumlah SPBU. Semua kenderaan milik mereka kami tahan. “Ungkap Kabag Kerja Reskrim Polda Gorontalo, AKBP Beni Mutahir saat menggelar Konfrensi pers, Jumat (13/12/2019) kemarin dihalaman Mapolda Gorontalo.

Tidak hanya itu menurut Beni, tindakan tersebut dilakukan agar tidak terjadi lagi kemacetan panjang disejumlah SPBU akibat dari oknum pengecer BBM ini yang dinilai ilegal ini.” Jadi faktor pemicu terjadinya kemacetan disejumlah SPBU ini tak lain karna para oknum penimbun BBM yang sering keluar masuk diarea pengisian BBM di SPBU apalagi tanki minyak mereka sudah dimodifikasi diluar standarisasi kenderaan. “Katanya

Disamping itu Kata Deni, upaya penindakan ini akan terus berkelanjutan dilakukan diseluruh SPBU di Gorontalo.” Operasi kenderaan modifikasi tanki BBM ini akan terus kami lakukan di seluruh SPBU di Gorontalo. Untuk kali ini kami berhasil mengamankan 25 sepeda motor yang dimotivasi disejumlah SPBU, “ungkap Beni seraya menegaskan,” Jadi kami tegaskan, untuk para penjual BBM itu sendiri harus mempunyai izin yang sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2011 tentang izin perniagaan, izin penyimpanan, dan izin transportasi. Dan itu tidak dimiliki oleh para pengecer BBM (depot) dan pertamini. dan penjualan BBM terakhir itu hanya ada dipertamina.” Tegas AKBP Beni #KP

No More Posts Available.

No more pages to load.