PEMECATAN ANGGOTA BPD KOTA RAJA BERBUNTUT PANJANG, ASOSIASI MINTA SK BUPATI DITINJAU KEMBALI

Senin, 15 Jun 2020
RDP berlangsung di DPRD Boalemo terkait pemecatan anggota BPD Desa Kota Raja
Dengarkan dgn suara Siap
5.7K pembaca

Laporan : Nurman Ismail (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

BOALEMO [KP] – Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bergabung dalam Asosisasi BPD se kabupaten Boalemo datangi komisi 1 DPRD Boalemo, Senin, (15/06/2020)

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Asosiasi BPD meminta kepada Komisi 1 DPRD Boalemo untuk dapat meninjau kembali perihal Surat Keputusan tentang Pemberhentian Rolis Isa dan Marjon Malik dari anggota BPD desa Kota Raja, atas laporan kepala desa dan Ketua BPD Kota Raja ke pemerintah daerah. Dalam laporan tersebut dinyatakan jika Rolis Isa dan Marjon Malik telah melakukan pelanggaran administrasi yakni berturut turut selama 6 kali tidak masuk kantor dan tidak mengikuti rapat atau musyawarah desa berturut turut 6 kali yang di lakukan BPD Desa Kota Raja itu sendiri.

Sejumlah pembicara Asosiasi BPD se kabupaten Boalemo angkat biacara bahwa pemberhentian Rolis Isa dan Marjon Malik dari anggota BPD tidak sesuai dengan Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Rakyat Desa

Dijelaskan bahwa dalam Permendagri 110 tahun 2016 bahwa anggota BPD hanya bisa diberhentikan apabila selama 6 bulan berturut turut tidak masuk kerja.

Ariyanto Kajiba salah satu pembicara meminta kepada Komisi 1 untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Bupati Boalemo tentang pemberhentian kedua anggota BPD tersebut.

“Kami berharap jika ini tidak sesuai dengan regulasi maka perlu ditinjau kembali,”ungkap Ariyanto

“Apa iya BPD desa Kota Raja sudah melakukan rapat pleno selama 6 kali dalam waktu 2 bulan,” ujar Ariyanto selaku Ketua BPD desa Lahumbo.

Menariknya, apa yang menjadi harapan Asosiasi BPD se kabupaten Boalemo mendapat tanggapan baik dari Komisi 1, bahwa Komisi 1 akan siap menuntaskan persoalan ini dan melakukan pengawalan sampai ke pemerintah daerah.

Tak hanya itu anggota Komisi 1, Harianto Mamangkai juga menyampaikan bahwa pimpinan berserta anggota akan melakukan rapat internal membahas persoalan ini dan juga akan menentukan jadwal undangan pemanggilan kembali kepada Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Kota Raja yang diduga sengaja tidak memenuhi undangan Komisi 1 terkait dengan persoalan yang di maksud.

Rapat Dengar Pendapat oleh Komosi 1 juga dihadiri Ketua Komisi 1, Santy A. Jalita, Yani Manopo (Wakil Ketua), Supartini A. Kembuan (Sekretaris Komisi) dan Saripa Laiya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, memakai masker, serta jaga jarak.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.