Laporan : Rifaldy Happy (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat lanjutan pembahasan dua buah Ranperda, di aula kantor DPRD, Rabu (08/07/2020).
Ranperda yang menjadi pembahasan diantaranya, perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2004 tentang larangan dan penertiban hewan lepas di wilayah Kota Gorontalo dan Ranperda tentang perubahan atas Perda No.9 fahun 2015 tentang penyertaan modal.
Terkait pembahasan Perda hewan lepas, Katua Pansus Ariston Tilamoe, meminta kesepakatan pihak eksekutif tentang penundaan pembahasaan Perda penertiban hewan lepas.
“Usulan rapat kemarin itu untuk ditunda, kemudian diperbaharui bukan lagi di revisi tetapi di buatkan menjadi perda yang baru,” ujar Ariston dalam sambutannya.
Ariston menambahkan, terkait Ranperda penyertaan modal, sebelumnya, masih menjadi perdebatan dalam hala penentuan jangka waktu.
“Mengingat pentingnya Perda ini, mengharuskan ada batas waktu. Sehingga kita minta kajian dari tim yang telah dibentuk pihak eksekutif untuk mengkaji kira-kira bagaimana kondisi keuangan dari pemerintah Gorontalo,” tuturnya.#[KP]





