[OPINI] : “KETERSEDIAAN PANGAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19” (REFLEKSI PEMBERLAKUAN PSBB DI PROVINSI GORONTALO)

Rabu, 6 Mei 2020
Dengarkan dgn suara Siap
9.6K pembaca

Oleh : DR. Hijrah Lahaling, SHI., MH

(Kaprodi Fakultas Hukum UNISAN dan Direktur Leaders Institute Provinsi Gorontalo)

“Pangan merupakan soal mati-hidupnya suatu bangsa; apabila kebutuhan pangan rakyat tidak dipenuhi maka “malapetaka”; oleh karena itu perlu usaha secara besar-besaran, radikal, dan revolusioner (Ir. Soekarno)

BUNG KARNO sapaan akrab Bapak Ir. Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia berpesan bahwa pangan merupakan hidup matinya suatu bangsa. Artinya adalah apabila kebutuhan dan ketersediaan pangan rakyat tidak terpenuhi maka akan terjadi malapetaka. Maka Negara bertanggungjawab memenuhi hak atas pangan warga negaranya denganmelakukan usaha secara besar-besaran, terus-menerus, radikal, dan revolusioner agar tidak terjadi bencana yang berkepanjangan.

Pesan yang disampaikan oleh Founding Father Republik Indonesia itu sejalan dengan  amanat UUD 1945 Pasal 281 ayat (4), bahwa: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah”. Sebagaimana hak asasi manusia lainnya, maka Negara dibebani kewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pangan dan gizi yang terjangkau dan merata, jika terjadi pengabaian terhadap pangan yang layak maka bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) oleh Negara.

Kondisi terpenuhinya pangan bagi Negara hingga tingkat individu disebut dengan tercapainya kondisi Ketahanan Pangan, sebagaimana yang di atur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi Negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau.

Berdasarkan UU tersebut, jelas menunjukkan bahwa indikator ketahanan pangan adalah terpenuhinya kebutuhan pangan yang baik, aman, merata dan bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya bagi rumah tangga yang terdampak pandemiCovid-19.

Situasi Perkembangan Covid-19

Covid-19 adalah penyakit Coronavirus Disease-2019 yang ditemukan pada manusia sejak kejadian luar biasa muncul di Wuhan Cina, pada Desember 2019. Covid-19 memiliki penyebaran yang lebih luas dan sangat cepat ke hampir semua Negara termasuk Indonesia. Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan seperti flu, sakit tenggorokan, batuk, dan demam. Namun virus ini bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat seperti infeksi paru-paru (pneumonia) dan sesak nafas. Virus ini bisa menyerang siapa saja, termasuk kelompok rentan mulai dari bayi, anak-anak, orang dewasa, ibu hamil dan menyusui, dan paling beresiko adalah lansia. Penyakit ini dapat menyebar melalui tetesan kecil (droplet) dari hidung atau mulut pada saat batuk atau bersin.

Sampai saat ini belum ada vaksin untuk mencegah Covid-19, itulah sebabnya mengapa kita dianjurkan melakukan pencegahan penyebaran covid-19 dengan menggunakan masker,  rajin cuci tangan, tingkatkan daya tahan tubuh, bahkan kita dianjurkan untuk menerapkan social distancing dan physical distancing yaitu menjaga jarak minimal 1 meter dari orang lain, dan tidak keluar rumah kecuali ada keperluan mendesak atau stay at home.

Situasi terkini perkembangan Covid-19, total kasus konfirmasi secara global adalah 3.356.205 kasus dengan 238.730 kematian (CFR 7%) di 212 Negara Terjangkit. Sementara situasi di Indonesia terdapat 11.587 kasus konfirmasi positif Covid-19 di 34 Provinsi (1.954 sembuh dan 864 meninggal). Dan untuk Provinsi Gorontalo terdapat 15 jumlah kasus (2 sembuh dan 1 meninggal). (Sumber Data WHO dan PHEOC Kemenkes tanggal 5 Mei 2020).

Berdasarkan data di atas, dimana jumlah orang yang terinfeksi virus corona Covid-19 terus bertambah setiap harinya, membuat beberapa Negara menerapkan kebijakan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona, ada yang memberlakukan Karantina Wilayah bahkan memutuskan untuk Lockdown. Sementara di Indonesia, diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang kemudian diikuti oleh beberapa Provinsi di Indonesia, salahsatunya adalah Provinsi Gorontalo.

Pemberlakuan PSBB

PSBB merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah kemungkinan penyebaran virus Corona, yang diatur didalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan juga tertuang dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Meskipun sempat di tolak, Kemenkes RI akhirnya mengabulkan permohonan PSBB di Provinsi Gorontalo setelah Gubernur Rusli Habibie melayangkan surat usulan kedua kalinya, hal ini tertuang dalam SK Kemenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi Gorontalo dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Setelah SK Peraturan Gubernur (Pergub) No. 152/33/V/2020 tentang pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 ini keluar, maka Pemerintah beserta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo wajib melaksanakan PSBB tersebut sesuai peraturan perundang-undangan dan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurut PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah, tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang 14 hari, namun jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, maka dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir. Selama masa pemberlakuan PSBB, maka Pemerintah Provinsi Gorontalo penting menjamin ketersediaan pangan dan wajib memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduknya ketika membatasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Ketersediaan Pangan Selama Penerapan PSBB

Konsep sistem ketahanan pangan menurut Maxwell 1990, menyatakan bahwa ketahanan pangan rumah tangga disamping faktor ketersediaan dan daya beli juga ditentukan oleh faktor akses pangan itu sendiri. Ada 4 (empat) komponen yang harus dipenuhi untuk mencapai kondisi ketahanan pangan yaitu: 1) ketersediaan Pangan (availability); 2) aksesibilitas pangan (accessibility); 3) penerimaan pangan (acceptability), dan 4) kualitas/keamanan pangan (quality).

Kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga selama penerapan PSBB di masa pandemi Covid-19 Provinsi Gorontalo, tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah dan mutunya, aman, terjangkau dan merata.

Terpenuhinya pangan dengan kondisi ketersediaan yang cukup, mencakup pangan yang berasal dari tanaman, ternak, dan ikan untuk memenuhi kebutuhan atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral yang bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia. Kondisi pangan aman, bebas dari bahan kimia yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan. Ketersediaan pangan yang mudah dijangkau dan diperoleh rumah tangga dengan harga yang juga mudah terjangkau. Selain itu, terpenuhinya pangan yang tersedia setiap saat dan merata di seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, diharapkan tidak mengabaikan tanggung jawabnya untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak atas pangan layak terhadap warganya agar tidak terjadi “malapetaka” dan menimbulkan persoalan baru, selain itu menjadi harapan baru dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran dan keluar dari zona wilayah merah virus Covid-19, sesuai dengan prinsip yang diatur didalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.##

No More Posts Available.

No more pages to load.