WASHINGTON (kabarpublik.id) β Otoritas Negara Bagian New York resmi mengesahkan undang-undang yang membatasi aktivitas agen Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat atau Immigration and Customs Enforcement (ICE).
Aturan tersebut melarang agen ICE mengenakan masker saat menjalankan operasi serta membatasi seluruh bentuk kerja sama, baik formal maupun informal, dengan pejabat negara bagian dan pemerintah lokal.
Kebijakan itu menjadi bagian dari kesepakatan anggaran negara bagian yang diumumkan pada Kamis (8/5/2026), sebagaimana dilaporkan The New York Times.
Menteri Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat, Markwayne Mullin, menyatakan agen ICE tetap akan dikirim ke New York untuk mengejar pelaku kriminal.
Selain larangan penggunaan masker, undang-undang baru itu juga membatasi kewenangan ICE dalam melakukan penahanan maupun penggerebekan tanpa surat perintah pengadilan.
Agen ICE disebut tidak diperbolehkan menahan tahanan di penjara lokal maupun melakukan penggeledahan di rumah warga, rumah sakit, gereja, dan sekolah tanpa izin resmi dari pengadilan.
Sebelumnya, aturan serupa telah diterapkan di California pada 2025. Namun, pengadilan federal Amerika Serikat memutuskan aturan tersebut bersifat diskriminatif karena hanya berlaku bagi pegawai federal.
Para legislator di New York berharap regulasi terbaru itu dapat diperluas agar mencakup pejabat lainnya sehingga memiliki peluang lebih besar lolos dari tantangan hukum.
ICE belakangan menjadi sorotan di Amerika Serikat menyusul kontroversi terkait operasi penggerebekan imigran ilegal yang dilakukan lembaga tersebut.
Partai Republik menuding pemerintah daerah dan aparat penegak hukum setempat sengaja tidak bekerja sama dalam operasi ICE, sehingga memicu meningkatnya ketegangan di masyarakat.
Di tengah polemik tersebut, Pelaksana Tugas Direktur ICE Todd Lyons dikabarkan akan mengundurkan diri pada akhir Mei 2026.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti/Antara





