Nenek 60 tahun Ditetapkan sebagai Tersangka Penculikan Anak

Kamis, 7 Mei 2026
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKP M Hasan Basri. (ANTARA)
Dengarkan dgn suara Siap
8.4K pembaca
BENGKULU (Kabarpublik.id) – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menetapkan seorang wanita berinisial S (usia 60 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan percobaan penculikan anak di Desa Lubuk Belimbing II, Kabupaten Rejang Lebong yang terjadi pada 27 April 2026 lalu.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M Hasan Basri di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Curup Tengah itu diamankan setelah sebelumnya sempat menjadi sasaran amuk massa bersama rekan prianya.

“Dari dua orang terduga pelakunya, satu orang meninggal dunia di TKP akibat amuk massa. Untuk satu orang lainnya, yakni saudari S, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Dijelaskan HasanΒ Basri, kejadian yang menimpa korban DA (4) terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI).

Tersangka S diketahui memiliki hubungan khusus atau berpacaran dengan pelaku pria berinisial FW (56) yang tewas di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka S mengaku nekat mengikuti aksi tersebut karena diajak oleh mendiang FW dengan iming-iming imbalan tertentu jika rencana mereka berhasil.

“Terkait motif apakah korban akan dijual atau ada motif lain, petugas penyidik masih melakukan pendalaman. Tersangka mengaku hanya diajak oleh rekannya yang meninggal dunia itu,” kata dia.

Dalam penanganan perkara ini, kata dia, Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong melalui pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Terkait kondisi korban, Hasan menyebutkan balita tersebut saat ini masih menjalani masa pemulihan di rumah sakit setelah menjalani tindakan operasi akibat kekerasan fisik yang dialaminya saat penculikan berlangsung.

“Kami masih menunggu waktu yang tepat untuk memeriksa korban dan orang tuanya. Selain itu, penyidik juga berencana menggandeng ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi mental tersangka S,” katanya.

Di sisi lain, kepolisian mengaku mengalami kendala dalam memeriksa alat komunikasi milik pelaku. Ponsel yang diamankan dalam kondisi rusak parah akibat terendam air saat pengejaran oleh massa berlangsung.

Sebelumnya, aksi penculikan ini sempat menggemparkan warga setempat. Korban yang sedang berjalan menuju warung tiba-tiba disergap oleh kedua pelaku dan diseret ke arah hutan.

Korban bahkan sempat dibanting hingga tak sadarkan diri sebelum akhirnya teriakan warga memicu pengejaran massa yang berujung maut bagi salah satu pelaku.Β Tersangka kasus Bilqis ditangkap, polisi ungkap jaringan adopsi ilegal. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.