Nadiem Bingung, Tuntutan Pidana Dirinya Lebih Besar dari Teroris

Rabu, 13 Mei 2026
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama sang istri, Franka Franklin saat menunggu sidang pembacaan surat tuntutan dimulai, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu, 13/5/2026. (ANTARA)
Dengarkan dgn suara Siap
5.1K pembaca
JAKARTA (Kabarpublik.id) – Terdakwa Nadiem Makarim menilai tuntutan pidana terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi Chromebook lebih besar daripada hukuman yang biasa dijatuhkan kepada pembunuh dan teroris.

Pasalnya, kata dia, tuntutan pidana penjara selama 18 tahun beserta tuntutan subsider uang pengganti selama 9 tahun penjara terhadapnya hampir mencapai secara total 27 tahun penjara.

“Saya hari ini dituntut secara efektif dituntut 27 tahun, rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain,” ucap Nadiem saat ditemui seusai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024  itu mengaku bingung. “Kenapa tuntutan saya lebih besar dari pembunuh? Tuntutan saya lebih besar dari teroris?” katanya.

Ia juga kaget lantaran merasa tidak ada kesalahan administrasi dan unsur korupsi apa pun yang dia lakukan, di mana seluruh masyarakat juga telah mengetahuinya.

Dengan demikian, dirinya menilai tuntutan yang tinggi tersebut merupakan bentuk ketakutan jaksa penuntut umum apabila dia dibebaskan oleh majelis hakim.

“Nah, ini mungkin karena di dalam alur persidangan sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah,” tutur dia.

Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.