Laporan : Yadi / Editor : YR
TERNATE [kabarpublik.id] – Pekerjaan perumahan, dan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), di Makassar Timur, Ternate Tengah, proses saat ini sebenarnya Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Ternate lagi persiapan konsiliasi ke pengadilan.
“Proses saat ini sebenarnya kami lagi persiapkan beberapa hal terkait dengan konsiliasi ke pengadilan. Konsiliasi itu dari tiga warga terdampak proyek (WTP) yang tersisa,” ucap Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Disperkim Kota Ternate, Musli Muhammad, di ruang kerjanya, Senin (12/7/2021).
Alhamdulilah beberapa hari kemarin, ia katakan, pihaknya sudah menyelesaikan dua WTP yang awalnya tidak setuju, itu sudah menyetujui tinggal satu WTP yang nanti akan didorong ke proses konsiliasi.
Kemudian terkait dengan kesiapan lelang sendiri, dirinya mengatakan, dari hasil koordinasi pihaknya dengan teman -teman Konsultan Manajemen Pusat (KMP) Kotaku atau melalui tim leader Kotaku Maluku Utara, dan teman-teman TMSI ditargetkan di pertengahan Juli ini.
“Itu artinya bahwa kalau per tanggal hari ini sekarang kami di posisi tanggal 12 Juli. Itu artinya minggu depan ditargetkan proses lelang sudah harus segera dilaksanakan,” paparnya.
Sekarang ini, Musli katakan, lagi proses untuk bagaimana pihaknya melakukan perbaikan terhadap beberapa dokumen surat atau dokumen sosial yang diminta untuk diperbaiki. ” Alhamdulillah Jumat kemarin kami berkoordinasi dengan teman – teman dari Kotaku bahwa itu sudah diperbaiki,” ujarnya.
Lebih lanjut Kabid, tinggal hal-hal kecil, yaitu dalam waktu dekat segera kita tuntaskan. Tetapi secara keseluruhan dokumen larat tersebut sudah tidak ada masalah, karena itu menjadi salah satu instrumen atau salah satu dokumen penunjang untuk bagaimana masuk ke proses lelang yang nantinya dilakukan di pertengahan bulan ini.
“Untuk hal-hal yang lain saya pikir sudah tidak ada masalah, sebab dari aspek perencanaan sudah selesai, termasuk proses perizinan juga sudah tidak ada masalah, sehingga sekarang ini kami tinggal menunggu beberapa dokumen yang diminta dari teman-teman pusat melalui KMP, yakni salah satunya adalah terkait dengan dukungan anggaran melalui APBD,” jelas Musli.
Sambung, jadi dalam waktu dekat APBD sudah akan segera dialokasikan ke Disperkim, karena itu menjadi salah satu syarat untuk bagaimana supaya proses percepatan lelang ini segera dilaksanakan.
“Nah, jadi target di bulan ini sudah harus lelang, dan pengajuan kita di pemerintah Kota khususnya kepada WTP itu sudah selesai dari 14 warga. Kan kita sudah menyelesaikan kurang lebih ada 13 warga dan itu sudah bersepakat. Tersisa tinggal satu warga,” kata Kabid.
“Satu warga ini yang akan mengikuti proses terkait regulasi mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum, agar supaya kita mendorong ke proses konsiniasi atau proses mediasi melalui pengadilan,” jelas Musli lagi.
Selain itu, menyangkut dengan ganti rugi, Musli menjelaskan bahwa, dari hasil proses perhitungan yang telah dilakukan oleh tim Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) kemarin itu sudah memuat besaran terkait nilai penggantian wajar terhadap objek bangunan dan tanah terdampak milik warga yang masuk dalam skema pelebaran jalan.
“Nah, itu sudah selesai, dan sekarang kami ke proses tahapan untuk percepat proses pembayaran itu, untuk segera dilaksanakan tahun ini, sehingga proses pekerjaan fisik di lapangan sudah bisa dilaksanakan,” pungkasnya.#[KP]
Komentar