LAGI-LAGI, 2870 LITER CAP TIKUS ASAL SULUT DIDAGALKAN APARAT

HUKRIM218 Dilihat

Laporan : Jaringan Berita SMSI

Editor : Mahmud Marhaba

 

GORONTALO (KP) – Kerja keras dan kerja cerdas pihak aparat Keamanan diwilayah perbatasan patut diberi apresiasi. Penggagalan peredaran masuknya cap tikus di Gorontalo bukan hanya kali ini saja, tetapi sudah berkali-kali dan menjadi sebuah ancaman besar bagi warga Gorontalo.

 

Hal ini seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, S.IK melalui release Humas polda ke Jaringan Berita SMSI Gorontalo, Kamis(17/01/2019).

 

Disampaikan Kabis Humas, Perang terhadap minuman keras terus dikobarkan, hal ini sudah menjadi kebijakan Brigjen Pol Drs. Rachmad Fudail, MH saat beliau pertama kali menjabat sebagai Kapolda Gorontalo.

 

“Saya minta kepada seluruh jajaran agar perangi minuman keras, karena dampak miras selain tidak baik buat kesehatan, miras menjadi biang kriminalitas, kita harus jaga wilayah Serambi Madinah ini dari peredaran Miras,” ujarnya.

 

Penangkapan Miras ini diperoleh dari laporan Kapolres Gorontalo, AKBP Dafcoriza SIK., MSc yang menjelaskan jika penangkapan ribuan Miras tersebut berangkat dari informasi masyarakat.

 

“Benar tadi dini hari, di Desa Jembatan Merah kecamatan Tomilito Kabupaten Gorontalo Utara anggota Saya di Polsek Kwandang bersama dengan anggota Koramil berhasil amankan kendaraan jenis EPV warna putih Nopol DM 8957 BB yang dikendarai oleh HP (39) asal Kayu Merah kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo. Didalamnya memuat Miras Cap Tikus sebanyak 41 karung / 2870 liter yang berasal dari Sulut,” terang Dafcoriza.

 

” Dari keterangan pelaku, terungkap Miras jenis Cap Tikus tersebut diangkut dari wilayah Sulut dan akan dijual ke wilayah Gorontalo tepatnya Paguyaman dan Pulubala,” kata Dafcoriza.

 

“Untuk pelaku dan barang bukti masih diamankan di Polsek Kwandang guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Dafcoriza.

 

Kabid Humas Polda Gorontalo membenarkan akan penangkapan Miras jenis Cap Tikus saat ditemui membenarkan penangkapan miras cap tikus di wilayah Gorut tersebut.

 

“Benar, tadi dini hari anggota Polsek Kwandang bersama unsur Koramil berhasil menggagalkan kendaraan yang memuat ribuan liter minuman keras jenis Cap Tikus, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polsek,” kata Wahyu.

 

“Pada kesempatan ini saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk turut serta membantu pihak Kepolisian dalam memberantas minuman keras. Silakan informasikan kepada pihak Kepolisian terdekat jika masih ada warung-warung yang berani menjual Miras atau jika ada tempat-tempat yang memproduksi Miras, kami akan segera tindak lanjuti, silakan manfaatkan halaman FB Humas Polda Gorontalo untuk memberikan informasi dimaksud ataupun manfaatkan sms center ke 08114011985,” terang Wahyu.#(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar