GORONTALO [kabarpublik.id] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bedah Regulasi untuk mendalami Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Acara ini diselenggarakan di Orasawa Resto, Limboto, pada Jumat (15/11/2024) dan dihadiri oleh seluruh ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 19 kecamatan di Kabupaten Gorontalo.
Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman badan adhoc terkait regulasi teknis pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 27 November 2024 mendatang.
“Kegiatan ini sangat penting agar proses pemungutan dan penghitungan suara dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, tanpa penyimpangan dari aturan yang berlaku. Kami berharap PPK dapat mentransfer pemahaman ini kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan terutama KPPS,” ujar Windarto.
Kegiatan ini turut dihadiri anggota KPU Kabupaten Gorontalo lainnya, yakni Sowan Dehi, Agustina Bilondatu, dan Hadija Hamsah.
Dalam kesempatan tersebut, anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Agustina Bilondatu, memberikan pemaparan rinci mengenai pasal-pasal dalam PKPU 17 Tahun 2024 yang menjadi pedoman teknis untuk proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Dengan pemahaman yang sama terhadap regulasi ini, kami berharap seluruh pihak dapat melaksanakan tugas dengan baik, sesuai aturan, demi kelancaran Pilkada 2024,” ucap Agustina.
Komentar