Kasus Korupsi Dana THR di Cilacap, KPK Amankan Uang Tunai Rp610 Juta

Minggu, 15 Mar 2026
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan konferensi pers terkait operasi tangkap tangan dugaan pemerasan dana THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Sumber: kpk.go.id)
Dengarkan dgn suara Siap
102K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap sebagai tersangka.

Keduanya langsung ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari permintaan Bupati AUL untuk mengumpulkan uang yang disebut sebagai kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sejumlah pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Permintaan tersebut kemudian diteruskan oleh Sekda SAD kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam prosesnya, SAD juga meminta tiga Asisten Daerah (Asda I, II, dan III) untuk membantu mengumpulkan dana dengan target setoran mencapai Rp750 juta.

Apabila perangkat daerah belum melakukan penyetoran, penagihan dilakukan melalui para asisten daerah dengan melibatkan Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.

Batas waktu pengumpulan dana tersebut ditetapkan hingga 13 Maret 2026.

Saat tenggat waktu tersebut tiba, dana yang berhasil terkumpul tercatat mencapai Rp610 juta.

Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), catatan setoran dari masing-masing perangkat daerah, serta uang tunai sebesar Rp610 juta yang ditemukan di kediaman salah satu pihak terkait.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK juga kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan serta menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.

Melalui Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan atau mengumpulkan dana bagi pihak eksternal.

KPK menilai praktik semacam ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan merusak integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.