Kemnaker RI Gelar Sosialisasi Penerapan Norma K3 di Sektor Smelter di Maluku Utara

BERITA447 Dilihat

Laporan : Yadi / Editor : YR

MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Ditjen Binwasnaker dan K3 bersama Disnakertrans Provinsi Maluku Utara menggelar sosialisasi Penerapan Norma K3 di Sektor Smelter dan Uji Coba norma 100 di Tempat Kerja.

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Arizal Rifai menjelaskan, sosialisasi ini adalah tugas yang diberikan kepada Kemnaker sebagai lining sektor khusus kepada perusahaan pertambangan.

Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Maluku Utara, Arizal Rifai. [Istimewa]

“Karena di kita maraknya investasi di bidang Smelter makanya ada kekhususn pemberlakuan investasi di dalam proses pengolahan hirilisasi Industri pertambangn ini,” ucapnya kepada awak media di Muara Mall Ternate, Selasa (6/6/2023).

Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan
menempatkn sosialisasi ini pertama di Maluku Utara karena merka menilai bahwa pelaksanaan Penerapan Norma K3 di Sektor Smelter itu lebih bagus dibandingkan dengan daerah lain.

Sementara Uji Coba Norma 100 di Tempat Kerja merupakan terobosan baru bagi Kemnaker untuk menjawab tantangan kurangnya personil pengawas ketenagakerjaan di daerah. Kata dia, di Indonesia pengawas cuman 1500 an.

Dikatakan, karena pengawas hanya 1500 an yng kemudian diawasi ada jutaan tenaga kerja di perusahaan pertambangan kecil maupun besar itu kan tidak akan menyangupi. Oleh sebab itu, dengan adanya terobosan Norma 100 di Tempat Kerja ini perusahaan punya penilaian sendiri.

Lebih lanjut, dengan menjawab 100 pertanyaan Norma K3 dan Norma 100 di Tempat Kerja pada link yang sudah disiapkan oleh Depnaker. Hari ini kan uji coba pertama di Indonesia dengan diikuti oleh beberapa perusahaan di seluruh Indonesia melalui dalam jaringan atau Daring.

“Uji coba ini menyangkut dengan ketentuan pelaksanaan Undang-Undang ketenagakerjaan. Jadi semacam self assessment memberikan pertanyaan kepada pihak perusahaan terkait Norma K3 sudah terpenuhi atau belum,” tuturnya

Dari situ baru keluar nilai yang menandakan bahwa perusahaan ini kuning, hijau atau merah dari situlah pengawas ketenagakerjaan akan melihat, nanti di situ baru ada skala prioritas, selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan.

“Jadi kita akan melakukan verifikasi terhadap jawaban-jawaban mereka melalui Norma 100 ini. Nah, jadi uji coba pertama di Indonesia yang dilakukan di Maluku Utara ini kami dari Disnakertrans bangga karena ditunjuk langsung oleh Kemenaker Republik Indonesia,” jelas Arizal.

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar