Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru untuk menekan laju penyebaran virus covid-19 pada saat perayaan ibadah Natal dan tahun baru 2022.
Hal itu tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI Nomor 33 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi covid-19.
Dalam kesempatan itu, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI Dr Pontus Sitorus mengatakan, terkait surat edaran tersebut dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada tempat-tempat yang akan difungsikan sebagai gereja untuk perayaan ibadah Natal 2021 nanti.
“Kami dari seluruh jajaran Kemenag RI, khususnya Bimas Kristen dan Bimas Katolik telah melakukan sosialisasi (kepada jemaat) mengenai aturan ini. Dan ini sudah disosialisasikan ke masyarakat luas juga” jelas Pontus pada dialog “Produktif Jumat: Protokol Kesehatan Perayaan Natal 2021”, pada Jumat (24/12/2021).
Dirinya menjelaskan regulasi yang tertuang dalam surat edaran tersebut di antaranya, adanya pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Serta diharapakan untuk gereja dapat membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah.
“Dalam pelaksanaan ibadah Natal, hendaknya dilakukan secara sederhana, yakni dianjurkan dilakukan secara hybrid. Dan jika ibadah dilaksanakan di gereja, jumlah umat yang mengikuti ibadah tidak melebihi 50% dari kapasitas ruangan, dan jam operasional gereja paling lama itu sampai pukul 22.00 WIB,” kata Pontus.
Sementara, bagi pengelola gereja diwajibkan di antaranya untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M, menyediakan alat pengecekan suhu, hand sanitizer atau sarana mencuci tangan, melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area gereja, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja.
“Dengan catatan hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan ibadah,” tandasnya #[KP]







