News Update
Live Update Berita Terkini

Karut-marut Seleksi JPTP Rembang, Pakar Undip: Ganggu Kepercayaan Publik

Kamis, 14 Mei 2026
Editor: Eky
Penulis: Supriyanto
Dengarkan dgn suara Siap
80.5K pembaca

REMBANG (kabarpublik.id) – Polemik seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang dinilai bukan sekadar persoalan administratif. Kontroversi lelang jabatan itu disebut menyangkut tata kelola pemerintahan, etika birokrasi hingga legitimasi politik di daerah.

Dosen Prodi Administrasi Publik FISIP Universitas Diponegoro sekaligus Wakil Ketua Lakpesdam PCNU Rembang, Juang Abdi Muhammad menilai polemik tersebut menunjukkan masih rentannya relasi kekuasaan politik dan birokrasi terhadap praktik patronase serta konflik kepentingan.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

“Seleksi JPTP seharusnya menjadi instrumen untuk memperoleh pejabat yang kompeten berdasarkan merit, bukan berdasarkan kedekatan struktural ataupun relasi kekuasaan tertentu,” kata Juang, Rabu (13/5/26).

Menurutnya, ketika publik menilai proses seleksi tidak independen, maka yang dipertanyakan bukan hanya hasil akhir seleksi. Namun juga integritas sistem birokrasi daerah secara keseluruhan.

“Dalam kajian administrasi publik, birokrasi yang sehat harus mampu menjaga prinsip neutrality dan professional governance. Jika proses seleksi justru memunculkan kontroversi, maka hal itu menunjukkan adanya problem pada aspek governance process dan institutional trust,” ujarnya.

Juang juga menyoroti dugaan conflict of interest dalam proses lelang jabatan tersebut. Ia menegaskan dugaan konflik kepentingan harus dipandang serius, terlebih bila ada pejabat strategis yang ikut dalam seleksi maupun memiliki kedekatan dengan pengambil keputusan.

“Dalam tata kelola modern, conflict of interest tidak selalu harus dibuktikan dalam bentuk pelanggaran hukum terlebih dahulu. Persepsi publik mengenai adanya potensi keberpihakan saja sudah cukup untuk menurunkan legitimasi proses seleksi,” jelasnya.

Ia mengatakan standar etik birokrasi menuntut adanya pemisahan tegas antara kewenangan, kepentingan pribadi dan proses pengambilan keputusan. Jika tidak dikelola secara transparan, polemik serupa disebut akan terus memunculkan spekulasi promosi jabatan dipengaruhi kepentingan non-meritokratis.

Selain itu, Juang juga menyoroti polemik pengiriman berkas hasil seleksi JPTP ke Badan Kepegawaian Negara tanpa persetujuan Sekda dan Bupati. Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola birokrasi dan sistem pengawasan internal di lingkungan Pemkab Rembang.

“Masalah ini seharusnya menjadi pelajaran penting agar ke depan proses seleksi pejabat lebih tertib, transparan, dan tidak menimbulkan konflik kewenangan,” katanya.

Ia mendorong Pemkab membuat SOP yang lebih tegas terkait alur pengiriman berkas seleksi, termasuk siapa yang berwenang mengakses, memverifikasi dan menyetujui dokumen sebelum dikirim ke BKN.

“Sistem digital juga harus menggunakan persetujuan berlapis, sehingga tidak bisa dikirim hanya melalui satu akun operator,” ujarnya.

Menurut Juang, hak akses aplikasi juga perlu dibatasi sesuai jabatan dan kewenangan masing-masing. Ia menilai BKD sebagai sekretariat pansel cukup menjalankan fungsi administratif, sedangkan keputusan final tetap berada pada Sekda dan Bupati sebagai pemegang otoritas.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan sistem keamanan digital dan audit trail agar setiap aktivitas dalam aplikasi dapat terlacak secara jelas.

“Dengan begitu, jika terjadi persoalan, bisa langsung diketahui siapa yang mengakses dan mengirim dokumen tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya.

Lebih lanjut, Juang menilai polemik seleksi JPTP berpotensi berdampak signifikan terhadap kepercayaan publik. Menurutnya, masyarakat kini semakin kritis terhadap proses pengisian jabatan publik seiring dorongan reformasi birokrasi dan penguatan sistem merit.

“Ketika seleksi jabatan di daerah dipersepsikan tidak transparan, maka publik akan meragukan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip good governance,” katanya.

Ia menyebut kondisi itu juga dapat memunculkan skeptisisme di kalangan ASN. Jabatan birokrasi dikhawatirkan dianggap lebih ditentukan faktor kedekatan dibanding kompetensi.

“Dalam jangka panjang, situasi ini dapat melemahkan semangat reformasi birokrasi di daerah karena ASN yang berprestasi bisa kehilangan motivasi apabila merasa sistem tidak berjalan secara adil,” imbuhnya.

Juang menyarankan Pemkab dan DPRD segera mengambil langkah agar polemik tidak semakin melebar dan terulang. Salah satunya dengan membuka proses seleksi secara transparan, termasuk tahapan, indikator penilaian hingga mekanisme pengawasan.

Selain itu, ia mendorong pejabat yang memiliki potensi conflict of interest mengundurkan diri sementara dari posisi yang bisa mempengaruhi pengambilan keputusan.

“DPRD juga harus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan tidak menjadikan polemik ini sekadar komoditas politik,” pungkasnya.

Sebelumnya, polemik seleksi JPTP Rembang mencuat setelah hasil pansel enam jabatan kepala dinas diduga dikirim ke BKN tanpa melalui tahapan verifikasi Sekda selaku pejabat yang berwenang. Akibat persoalan tersebut, pengumuman hasil seleksi yang semula dijadwalkan akhir April 2026 hingga kini belum juga dilakukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.